Dinilai Lalai Kelola Aset Islamic Center, Pemkab Labuhanbatu Diduga Lakukan Pembiaran Sistematis

FOTO: Kegiatan di Islamic Center Rantau Prapat(Atas) dan Bangunan gedung SPPG di kawasan Aset Islamic Center Rantau Prapat(Bawah).

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pemkab dinilai tidak hanya lalai dalam mengoptimalkan potensi daerah, tetapi juga diduga melakukan pembiaran terhadap sejumlah aset strategis yang seharusnya menjadi mesin pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Salah satu poin krusial yang memicu polemik adalah nasib kawasan Islamic Center Al Amin. Lahan seluas 10 hektare yang telah dilepaskan haknya kepada Pemkab sejak 30 Desember 2019 itu, dinilai gagal dikelola secara optimal. Ironisnya, alih-alih difungsikan sesuai visi awal pendirian yayasan pada 1987—yakni untuk pusat pendidikan dan dakwah—sebagian lahan tersebut kini digunakan untuk pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

​Langkah ini kian kontroversial setelah Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan persetujuan terkait pembangunan gedung tersebut.

Bacaan Lainnya

​”Belum ada persetujuan dari DPRD. Mengenai apakah Ibu Bupati sudah memberikan izin, konfirmasi saja langsung ke sana,” tegas Arjan singkat saat dikonfirmasi.

​Ketidakjelasan status lahan Islamic Center hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut pengelolaan aset di Labuhanbatu. Investigasi di lapangan mengungkap daftar panjang aset yang terbengkalai:

​●Laboratorium Lingkungan Hidup: Sejak tahun 2020, laboratorium ini kehilangan sertifikasi legalnya. Dampaknya, sejak 2021 hingga saat ini, fasilitas tersebut tidak lagi menyumbang sepeser pun ke kas daerah.

Baca Juga:  BLUD RSUD Rantau Prapat Berstatus Penuh, Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai Disorot

●​Ruko Eks Pajak Baru: Aset yang sebelum 2015 menjadi sumber pendapatan ini kini rata dengan tanah dan menjadi lahan kosong tanpa rencana tindak lanjut yang jelas.

​●Eks Perumahan DPRD (Pasar Sioldengan): Meski telah dialihkan fungsinya menjadi pasar, fasilitas ini disebut belum diresmikan oleh Bupati, sehingga status operasional dan pendapatannya menggantung.

​Menanggapi pembangunan SPPG, Kepala Bidang Aset berdalih bahwa penggunaan lahan tersebut hanya bersifat “pinjam pakai”. Namun, argumen ini dinilai lemah jika merujuk pada regulasi yang ada.

​Sesuai Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset daerah yang tidak digunakan untuk tugas pemerintahan wajib disewakan atau dipindahtangankan melalui mekanisme resmi demi menghasilkan penerimaan daerah.

​Lebih jauh, PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memperingatkan bahwa pembiaran aset daerah merupakan temuan serius bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu atau pihak ketiga menguasai aset tanpa mekanisme sewa, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana korupsi.

​Hingga Selasa (12/5/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak Bupati Labuhanbatu terkait dugaan pembiaran aset dan potensi hilangnya PAD dari sektor sewa gedung kantor, hasil kebun sawit, hingga penggunaan lahan untuk tower perusahaan di kawasan Islamic Center.

​Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkab: Apakah aset-aset ini akan diselamatkan untuk pembangunan daerah, atau dibiarkan terus menyusut dimakan waktu dan kepentingan sepihak?

​(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments