Ket.Gambar : Pria JOMP Saat Diamankan Di Mapolsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Labura – Belum sempat sukses di dunia hitam narkoba, Pria JOMP (29) tak bekutik saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanitres AIPDA Ramadhan Hilal SE.
Terduga pelaku adalah warga Jalan Jala Permai 10 Blok 8 No. 77 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, hanya mampu tertunduk lesu saat diamankan di depan Alun-alun Aek Kanopan Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu sekira pukul 04.30 WIB (23/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga sabu, 3 bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga sabu dan 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 30,35 gram, 2 butir pil diduga ekstasi, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 buah dompet warna kuning dan 1 unit hp merk Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi S.H.,M.H membenarkan penangkapan itu pada Sabtu (23/8/2025).
Kapolsek menjelaskan, Pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang saat itu ingin melintas di depan alun-alun Aek Kanopan.
Selanjutnya memerintahkan Kanit untuk menuju ke lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan.Tepat sekira pukul 04.30 WIB Tim mencurigai seorang pria dan meringkusnya.
Saat digeledah ditemukan diduga sabu dari kantong celana sebelah kanan orang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi diduga sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri orang tersebut 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan 2 (dua) butir pil diduga ekstasi.
Sementara pengakuan terduga pelaku mengakui disuruh TN warga Medan untuk mengantarkan Sabu ke MAL warga Negeri Lama.
“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(DR)