Beranda Nasional Subsidi Mobil Listrik, Anies Baswedan: Menambah Kemacetan di Jalanan

Subsidi Mobil Listrik, Anies Baswedan: Menambah Kemacetan di Jalanan

37
0
Foto: KBA News

Melalui pidatonya dalam acara relawan Amanat Nasional (ANIES) yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (07/05/2023), Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah soal pemberian subsidi mobil listrik. Anies menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena pemerintah mensubsidi orang-orang kaya.

“Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup, apalagi soal polusi udara, bukanlah terletak didalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi. Betul?”, ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menilai pembelian mobil listrik tidak akan menggantikan mobil berbahan bakar minyak. Sehingga pemberian subsidi ini justru akan menambah kemacetan di jalanan menjadi semakin parah.

“Ditambah lagi pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan,” tuturnya.

Untuk itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak memberikan subsidi pada kendaraan pribadi, melainkan kepada kendaraan umum. Anies menilai sumber daya yang diberikan pemerintah untuk rakyatnya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak.

“Karena itulah kita ingin dorong kedepan, insyallah jalan-jalan tol yang sekarang sudah dibangun secara amat baik oleh pemerintahan hari ini, kedepannya nantinya dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan umum berbasis dengan listrik ke depan, kendaraan-kendaraan logistik berbasis listrik, bukan pribadi tapi kendaraan umum,” kata Anies.

Subsidi Mobil Listrik oleh Pemerintah

Sebagaimana telah diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan pemberian insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku pada 1 April 2023.

Besaran insentif mobil listrik berkisar pada Rp 40-80 juta, dimana tergantung dari jenis mobilnya. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan insentif ini ke banyak produsen, bukan hanya merek tertentu saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here