Seirampah (FOKUSSATU.COM) – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang dari Polda Sumut di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (24/7/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42).
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang berinisial JWS, dan staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam pada tubuhnya dan patah tulang lengan atas. Kemudian, korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam. Kedua korban telah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan selama 10 hari.
Hasan Afif Muhammad menegaskan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 170 Subs pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.
“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan saat ini terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi,” jelasnya.