Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seirampah (FOKUSSATU.COM) –  Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang dari Polda Sumut di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (24/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42).

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang berinisial JWS, dan staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam pada tubuhnya dan patah tulang lengan atas. Kemudian, korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam. Kedua korban telah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan selama 10 hari.

Baca Juga:  Dua orang tewas dalam kebakaran Rumah di Pademangan Jakarta

Hasan Afif Muhammad menegaskan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 170 Subs pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan saat ini terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi,” jelasnya.

Berita Terkait

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar
Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar
MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka
Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam
Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir
BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA
Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:22 WIB

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:46 WIB

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:18 WIB

MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 

Senin, 28 Juli 2025 - 07:27 WIB

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:20 WIB

Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:51 WIB

Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:59 WIB

BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:11 WIB

Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x