Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu disorot tajam karena disinyalir masih melakukan proses belanja pengadaan barang dan jasa secara manual, sebuah praktik yang jelas dilarang dan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 2022.
Data per 21 November 2025 menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa proses pengadaan di beberapa OPD belum beralih sepenuhnya ke sistem elektronik, bertentangan dengan mandat Inpres yang menekankan agar Kepala Daerah memastikan pengalihan proses manual ke Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) selambat-lambatnya tahun 2023, termasuk pengisian E-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dua OPD yang menjadi fokus utama sorotan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, yang mengelola anggaran belanja pengadaan hingga ratusan miliar rupiah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR):
Anggaran belanja Pengadaan mencapai Rp 16,8 miliar, jauh berbeda dari perencanaan awal sebesar Rp 44,8 miliar.
Sistem SPSE menampilkan jumlah kontrak yang kosong (nol) hingga 21 November 2025. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara manual, tanpa melalui mekanisme resmi e-kontrak SPSE.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu juga mengalami perubahan signifikan dari Rencana belanja awal sebesar Rp 110,6 miliar untuk 364 paket telah direvisi menjadi Rp 84,3 miliar.
Ironisnya, dari total paket tersebut, hanya 5 paket senilai Rp 444,3 juta yang ditayangkan dan disajikan kontraknya melalui SPSE. Sisanya, yang mencapai puluhan miliar rupiah, diduga kuat dilakukan melalui proses belanja pengadaan manual.
Menanggapi temuan ini, seorang Pemerhati Pembangunan Labuhanbatu yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu (22/11/25) menyatakan kekecewaannya.
”Sejatinya, dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), transparansi bisa diwujudkan. Terlihat jelas satker OPD mana yang belum pernah belanja elektronik, tidak disiplin, dan tak patuh aturan. Pertanyaannya, mengapa belanja yang diduga melanggar ini tetap dibayar oleh BPKAD dan dibiarkan oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Labuhanbatu? Semestinya ini dipertanyakan dan diselidiki,” ujarnya.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari pejabat terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (yang juga menjabat Sekretaris) dan PPK PUPR Labuhanbatu tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohon SH, sama sekali tidak merespons pesan atau upaya komunikasi dari wartawan.
(AGUS D)











