Pelalawan (FOKUSSATU.COM) – Mewujudkan hubungan yang baik dengan seluruh Instansi ataupun institusi yang ada di Kabupaten Pelalawan, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan sambangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, Jumat, 01/08-2025.
Kedatangan pengurus Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini dipimpin langsung oleh ketua Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan, Erick Suhenra, S.I.Kom, didampingi sekretaris, Mahyudi, S.H dan Bendahara, Syamsul, S.H, serta wakil ketua bidang pemenuhan hak anak, Richard Simanjuntak.
Kedatangan pengurus Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan ini diterima dengan baik oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Nurmalili, S.Sos, didampingi Peksos Pelalawan, Puji Lestari, S.Sos, beserta staff.
Kedatangan pengurus Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan, selain menjalin silaturahmi, kehadiran Pengurus Komnas PA, juga menanyakan perkembangan hasil asesmen Peksos Pelalawan apakah sudah disampaikan ke pihak Peksos Sumatera Utara.
**Pihak Peksos Sumatera Utara Diduga Berpihak Kepada Pelaku Penculik Anak.
Dari penjelasan Peksos Pelalawan, Puji Lestari, S.Sos, bahwa hasil asesmen/ penilaian telah dikirimkan ke Peksos Sumut. Namun Puji Lestari mengutarakan, bahwa ada kecurigaan dirinya, pihak Peksos Sumatera Utara tidak menyertakan laporan hasil asesmen Peksos Pelalawan sebagai pertimbangan dalam laporan sosial Peksos kepada penyidik Polda Sumatera Utara.
Puji lestari kepada pengurus Komnas PA mengatakan, pihak Peksos Sumut terkesan berpihak kepada pihak terlapor.
Hal ini kata Puji Lestari, diawal pembicaraan sebelumnya, pihak Peksos Sumut mengatakan bahwa ibu dari anak yang jadi persoalan sekarang, katanya menjual anak bayinya dan sekarang mau meminta anaknya kembali.
Puji lestari menjelaskan, dalam melakukan asesmen, tentunya harus berdasarkan keterangan dan penjelasan dari pihak yang kita lakukan asesmen, saat ini keluarga Pak Richard Simanjuntak beserta istri, serta kita melihat kondisi ekonomi, sosial dari keluarga.
Menjadi pertanyaan kita, pihak Peksos Sumut yang meminta bantuan kita untuk melakukan asesmen, tapi pihak Peksos Sumut tidak ada menghubungi kami kembali, apakah asesmen yang kita lakukan ini tidak diperlukan atau tidak. Bahkan hasil asesmen kami sepertinya tidak dijadikan sebagai pertimbangan dalam penilaian.
Sementara itu, sekretaris Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan, Mahyudi,S.H mempertanyakan sikap Peksos Sumut yang masuk dalam ranah pokok perkara. Bagaimana pihak Peksos Sumut punya pemikiran seperti itu, adanya perdagangan anak. Apakah pihak Peksos Sumut, Rismawati Nainggolan telah mendapat arahan dari pihak penyidik atau pihak-pihak lain. Apalagi jika hasil asesmen Peksos Pelalawan tidak disertakan sebagai pertimbangan.
“Sebenarnya, penilaian atau hasil asesmen Peksos bukanlah menjadi acuan bagi penyidik untuk memberikan pengasuhan anak kepada pihak manapun selain orang tua kandung.”
Mahyudi mengatakan, hal ini sesuai Ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengutamakan pengasuhan anak oleh orang tua kandung.
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan bahwa pengasuhan anak oleh orang tua kandung adalah kuasa asuh, yang meliputi hak untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak. Kewajiban orang tua ini tetap berlaku bahkan jika perkawinan mereka berakhir dengan perceraian.
Apalagi, lanjut pengacara yang sudah sering menangani persoalan anak ini menjelaskan, bahwa sudah ada putusan PTUN Bandung yang membatalkan akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi atas pemberian keterangan palsu para terlapor. Maka dapat disimpulkan bahwa para terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum, selain memberikan keterangan palsu kepada Dinas kependudukan catatan sipil, melakukan perbuatan pengadopsian ilegal, artinya menguasai anak orang lain tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran dan dapat sanksi pidana.
Dalam kesempatan itu, ketua Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan, Erick Suhenra, S.I.Kom menyampaikan, bahwa kasus perampasan atau penculikan anak ini mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
Untuk itu, pihaknya meminta penanganan yang serius dari pihak penyidik Polda Sumatera Utara. “Kasus ini telah cukup lama penanganannya di Polda Sumatera Utara, sudah 3 tahun. Kasus kejahatan anak yang kebetulan menimpah pengurus kami di Komnas perlindungan anak Kabupaten Pelalawan, saudara Richard Simanjuntak, yang juga sebagai wakil ketua bidang pemenuhan hak anak.
Dalam kesempatan itu, Richard Simanjuntak, sebagai pelapor yang anaknya dirampas pada Agustus 2014 lalu, telah ditangani pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak tahun 2022.
Selain merampas anak atau menguasai anak pelapor tanpa adanya putusan pengadilan, para terlapor juga telah membuat laporan palsu kepada Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi pada 2014.
Dalam akte kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero yang telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. Disebutkan, bahwa anak tersebut adalah anak dari Herpen Cibero sebagai ayah dan ibu adalah Tiorina Banurea. Padahal faktanya anak itu adalah anak dari pelapor, Richard Simanjuntak dan istrinya Nurhaida Pakpahan. (Tim)