Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Praktik aneh dan dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu. Dalam upaya mengekang akses informasi, beberapa OPD membangun pintu security yang menghalangi masyarakat dan wartawan, bahkan meniadakan pelayanan.
Pelanggaran paling mencolok ditemukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Alih-alih memberikan pelayanan yang mudah, dinas ini justru mewajibkan setiap pengunjung, termasuk wartawan, untuk mengisi formulir dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum informasi diberikan. Padahal, KTP adalah salah satu informasi pribadi yang dikecualikan dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
Ketika dikonfrontasi, seorang pegawai di bagian pelayanan membenarkan prosedur tersebut. “Ini sudah ketentuan kantor dan sudah berjalan lama,” ujarnya, sambil meminta agar KTP yang telah diserahkan tidak difoto. “Karena sudah menjadi milik kami, apalagi sudah Bapak tandatangani,” tambahnya dengan nada tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Sarbaini Harahap, pada Selasa (5/8/2025), mengakui bertanggung jawab penuh atas pengambilan dan penyimpanan data KTP tersebut. Sarbaini bahkan berencana menerapkan prosedur serupa di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tempat ia juga menjabat sebagai Plt Kepala.
Sarbaini juga menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Labuhanbatu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun, di kantornya, Pejabat Pengemban Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) belum ada.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi akurat dengan mudah. Namun, praktik di Labuhanbatu ini justru menciptakan hambatan baru, seakan-akan informasi publik dikunci di balik pintu security dan praktik yang mempersulit akses. (Agus D)