Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kepala sekolah dan renovasi kantor Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Rantau Utara menjadi sorotan tajam. Proyek yang kini memasuki tahap pembangunan lantai dua tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik dan standar keselamatan kerja (K3), Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut sempat berjalan tanpa dilengkapi papan informasi (plang) serta belum tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal ini memicu dugaan adanya praktik pengadaan manual yang jelas-jelas dilarang melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Selain nihilnya papan informasi di awal pengerjaan, para pekerja di lokasi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010, penyedia jasa wajib menjamin keselamatan pekerja. Pengadaan APD pun merupakan komponen biaya yang lazimnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang pengamat pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu menyatakan bahwa pemasangan plang proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020.
”Papan proyek adalah hak publik untuk mengetahui sumber dana, nilai anggaran, hingga durasi pengerjaan. Jika informasi ini ditutupi atau tidak lengkap, patut diduga ada upaya untuk menghindari pengawasan masyarakat,” tegasnya.
Informasi mengenai pelaksana proyek pun sempat simpang siur. Seorang pekerja di lokasi pada Minggu (13/12) menyebut nama “Ahok”, pemilik panglong di Simpang Mangga, sebagai pemilik proyek. Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12), Ahok membantah hal tersebut dan menunjuk Burhanudin Siregar sebagai pemilik sebenarnya.
Melalui sambungan telepon, Burhanudin berjanji akan memasang plang proyek segera. Meski pada Kamis (18/12) plang tersebut akhirnya terpasang, data yang tercantum dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak secara detail.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait karut-marut administrasi dan teknis proyek ini. Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak dinas hanya mengarahkan untuk menemui staf PPK tanpa memberikan penjelasan substantif.
Kondisi ini meninggalkan tanda tanya besar bagi publik mengenai fungsi pengawasan Dinas Pendidikan terhadap rekanan yang diduga tidak patuh pada regulasi negara.
(Penulis: AGUS D)











