Dugaan Maladministrasi PIP di Labuhanbatu: Hak Anak Yatim dan Siswa Miskin Dibatalkan Sepihak?

Foto: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara.

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Sejumlah orang tua peserta didik di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mengeluhkan dugaan pembatalan sepihak bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal, para siswa tersebut merupakan pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

​Meski tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori keluarga sangat tidak mampu (Desil 2), bantuan yang bersumber dari APBN tersebut justru tak kunjung cair. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah orang tua memberikan kesaksian pada Minggu (28/12/2025).

Salah satu orang tua siswa, SRY, mengungkapkan kekecewaannya. Anaknya yang bersekolah di SDN 14 Rantau Utara dinyatakan batal menerima KIP Tahap I pada Juli 2025 dengan alasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ganda dengan sekolah di Kabupaten Nias Barat.

​Kejanggalan berlanjut pada putri SRY di SMA Negeri Rantau Utara. Pihak sekolah hanya memberi jawaban normatif tanpa solusi konkret.

“Kami sudah mengusulkan, tapi memang tidak keluar. Silakan hubungi operator Cabang Dinas,” ujar SRY menirukan ucapan pihak sekolah.

​Hal serupa dialami SDN, seorang ibu pemegang PKH dan KKS. Putrinya yang duduk di bangku SMP hampir tidak pernah merasakan manfaat KIP meski permohonan telah diajukan berulang kali oleh pihak sekolah.

Operator KIP Dinas Pendidikan Labuhanbatu mengakui adanya celah antara usulan dan realisasi. Ia berdalih bahwa pemegang KIP tidak otomatis menerima dana PIP jika aplikasi kementerian belum sinkron dengan data Dinas Sosial. Sementara itu, Operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Rinaldi Ompusunggu, S.I.P., masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Pemerhati Pendidikan, Agus Dasopang Sipitung Geduk, mencium adanya aroma penyimpangan serius. Ia mengingatkan kembali memori kelam kasus korupsi Beasiswa Siswa Miskin (BSM) di Medan tahun 2011 yang melibatkan pengalihan dana untuk menutupi defisit anggaran lain.

Baca Juga:  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

​”Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, pembatalan KIP hanya boleh dilakukan jika siswa meninggal dunia, putus sekolah, atau menolak bantuan. Alasan teknis seperti ‘tidak sinkron’ tidak bisa menggugurkan hak konstitusional anak miskin,” tegas Agus.

​Ia menambahkan, pembatalan hanya sah jika dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui pemberitahuan tertulis resmi. Jika dilakukan secara lisan atau sepihak, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran hukum.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Diperlukan audit menyeluruh terhadap alur distribusi dana PIP di Labuhanbatu guna memastikan anggaran negara tepat sasaran dan tidak bocor ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.(Tim)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments