Diduga Kepala Bulog Mencampuradukkan Wewenang, Pergantian Petugas Penyalur Banpang di Pulo Padang Jadi Sorotan

Foto: Kepala Cabang Perum Bulog Labuhanbatu, Hamein Indra Pohon bersama Awak Media FokusSatu.com.

LABUHANBATU,(FOKUSSATU.COM) — Pergantian tenaga penyalur dan pendata Bantuan Pangan (Banpang) beras di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan masyarakat. Selain memunculkan dugaan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, mekanisme pengangkatan petugas hingga sistem honorarium turut dipertanyakan sejumlah pihak.

Informasi tersebut diperoleh usai konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Lurah Pulo Padang, Riduansyah, Minggu (17/5/2026). Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya tiga pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai tenaga penyalur dan pendata bantuan pangan beras. Namun setelah dilakukan pergantian, lurah menyebut telah mengajukan delapan orang tenaga penyalur. Sementara itu, pihak Perum Bulog disebut merekrut sembilan petugas baru.

Salah seorang staf kelurahan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sembilan tenaga penyalur dan pendata bantuan pangan beras yang baru diangkat berasal dari unsur staf kecamatan, staf kelurahan, kepala lingkungan, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Satu orang lainnya disebut berasal dari Kelurahan Padang Matinggi.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Perum Bulog, Hamein Indra Pohon, didampingi staf keuangan menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga penyalur bantuan pangan dilakukan secara kolektif. Menurutnya, terdapat sekitar 60 tenaga penyalur untuk wilayah Kecamatan Rantau Utara, termasuk sembilan orang di Kelurahan Pulo Padang.

Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak diberikan secara langsung kepada para tenaga penyalur karena tidak pernah diminta oleh yang bersangkutan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya berupa surat keterangan.

Baca Juga:  Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu

Terkait honorarium, pihak Bulog menyatakan setiap tenaga penyalur menerima honor sebesar Rp585.000 per bulan yang dipotong pajak sebesar 5 persen, sehingga total yang diterima menjadi Rp555.750. Namun, pihak Bulog belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum pemotongan maupun landasan penetapan honorarium tersebut.

Sejumlah tenaga penyalur dan pendata bantuan pangan beras mengaku belum pernah melihat SK maupun surat tugas mereka. Mereka juga menyebut honor diterima dua bulan sekali. Pada pembayaran tanggal 12 Mei 2026, honor untuk bulan Maret dan April disebut diterima sebesar Rp555.700 perbulan tanpa disertai bukti pembayaran resmi.

Selain itu, para tenaga penyalur mengaku tidak memperoleh pakaian kerja khusus dari pihak terkait. Mereka menyatakan hanya diminta mengenakan pakaian pribadi yang bersih dan rapi saat menjalankan tugas.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif efektif rata-rata pajak, penghasilan bruto sebesar Rp585.000 per bulan dinilai berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan tarif pajak efektif. Karena itu, potongan pajak terhadap honor tenaga penyalur dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, merujuk PMK Nomor 32 Tahun 2025, honorarium petugas kebersihan dan pramubakti tercantum sebesar Rp3.159.000 per bulan. Namun, belum ada penjelasan resmi apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap tenaga penyalur bantuan pangan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait status kepegawaian tenaga penyalur dan pendata bantuan pangan beras di tingkat kelurahan yang juga menerima gaji dari APBD dan honor dari Bulog. Hal itu dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 mengenai larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Minas–Perawang Lumpuh! Warga Siak "Gerah" Jalan Rusak Tak Kunjung Elok, Truk ODOL Jadi Sasaran

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan maupun mekanisme pengangkatan tenaga penyalur tersebut.

(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments