Diduga Langgar Klausul Serah Terima Aset Islamic Center, Pemkab Labuhanbatu Dinilai Tidak Transparan

LABUHANBATU,(FOKUSSATU.COM) – Klausul dalam Berita Acara Serah Terima aset lahan Islamic Center Al Amin Rantauprapat dari yayasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kini menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah sumber pendanaan pensertifikatan lahan aset Islamic Center menjadi tiga sertifikat hak pakai dipertanyakan, termasuk penggunaan sebagian kawasan tersebut untuk pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan Islamic Center Al Amin Rantauprapat sebelumnya berasal dari hibah PT Siringoringo seluas 11,5 hektare. Hal tersebut tercantum dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tertanggal 28 November 1986 serta surat keterangan pendaftaran tanah tertanggal 3 Agustus 1988.

Luas lahan kemudian berkurang setelah sekitar 1 hektare diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Hingga November 2025, lahan aset Islamic Center disebut telah dipecah menjadi tiga sertifikat hak pakai.

Bacaan Lainnya

Ketiga sertifikat itu masing-masing tercatat dengan Keputusan Nomor 8 seluas 7.391 meter persegi, Nomor 9 seluas 36.993 meter persegi, dan Nomor 10 seluas 39.211 meter persegi. Jika dijumlahkan, luas ketiganya mencapai sekitar 8,3 hektare.

Pemecahan sertifikat” , diduga berlangsung bersamaan dengan pembangunan gedung SPPG yang juga dilaksanakan pada November 2025.

Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai sumber pendanaan pensertifikatan lahan aset Islamic Center, serta keberadaan sekitar 2 hektare lahan yang tidak tercakup dalam ketiga sertifikat tersebut.

Selain itu, dipertanyakan pula apakah lahan yang tidak tercakup,diperuntukkan bagi pembangunan gedung SPPG dan apakah hak pakai atas lahan tersebut diberikan untuk dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Persoalan ini diyakini berkaitan dengan ketentuan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 032/116/PEM/2019 tertanggal 30 Desember 2019.

Dalam berita acara serah terima itu juga, termaktub larangan memperjualbelikan, mengalihkan, maupun memindahtangankan aset kepada pihak mana pun. Dokumen itu juga memuat ketentuan mengenai peruntukan serta pembatasan penggunaan lahan yang diserahkan untuk kepentingan Islamic Center.

Berita Acara Serah Terima tersebut turut ditandatangani sejumlah pihak yang menjadi saksi penyerahan aset, di antaranya pendiri yayasan, Ketua MUI, alumni Islamic Center, serta unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Persoalan kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati atas usulan pengelola barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai dasar hukum dan kewenangan Pemkab Labuhanbatu dalam merencanakan anggaran biaya kegiatan pensertifikatan lahan aset Islamic Center menjadi tiga sertifikat, serta penggunaan sebagian kawasan tersebut untuk pembangunan gedung SPPG.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Nelson Bangun, mengatakan bahwa anggaran biaya kegiatan berada di BPKAD, sedangkan kegiatan teknis perencanaan terdapat dalam Renstra masing-masing OPD.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pembantu Pengelolaan Barang dan Inventaris Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe, dinilai menolak dan enggan memberikan keterangan terkait sumber anggaran biaya pensertifikatan lahan aset Islamic Center menjadi tiga sertifikat dan pembangunan gedung SPPG.

Salman juga belum memberikan keterangan mengenai SK Bupati, termasuk apakah SK tersebut diterbitkan atas usulan pengelola barang sebagai landasan hukum bagi Pemkab Labuhanbatu dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Aktivis sekaligus alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat, Agus Dasopang, yang mengaku sebagai salah satu saksi penandatanganan berita acara serah terima, mengecam penggunaan lahan yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan awal penyerahan aset.

Baca Juga:  Polda Riau dan Polres Dumai Gulung Sindikat TPPO: 29 Calon Pekerja Migran Asal NTB Berhasil Diselamatkan

Agus menilai lahan tersebut memiliki sejarah panjang karena berkaitan dengan wakaf, sedekah, serta perjuangan umat Islam dalam mewujudkan Islamic Center sebagai pusat pendidikan keislaman di Labuhanbatu, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Yayasan Islamic Center Al Amin Rantauprapat Nomor 24 Tahun 1987 yang dibuat di hadapan Nyonya Wasiati Basoeki.

Ia meminta Pemkab Labuhanbatu menghormati seluruh klausul yang dituangkan dalam berita acara serah terima, khususnya mengenai tujuan penggunaan dan larangan pemindahtanganan aset.

Menurut Agus, ketentuan mengenai hibah dan pengelolaan barang milik daerah perlu menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Ia juga merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Pasal 1688 KUH Perdata.

“Larangan pemindahtanganan merupakan bagian penting dari syarat yang harus dihormati. Karena itu, penggunaan maupun pengalihan aset harus dikaji berdasarkan klausul yang telah disepakati saat serah terima,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Forum Alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat, H. Masri Salim Ritonga, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pihak alumni berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan status aset Islamic Center, proses pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat, sumber anggaran kegiatan, dugaan berkurangnya sekitar 2 hektare lahan, serta dasar pembangunan gedung SPPG di kawasan tersebut.

(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted