Dinilai Gagal Kelola Aset, Pemkab Labuhanbatu Diduga Langgar Klausul Serah Terima Aset Islamic Center Al Amin Rantau Prapat

LABUHANBATU (FOKUSSATU.COM) – Pengelolaan aset Islamic Center Al Amin Rantauprapat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah sebagian lahan kawasan tersebut disebut telah dipecah menjadi tiga sertifikat dan diduga digunakan untuk pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan Islamic Center yang sebelumnya disebut memiliki luas lebih dari 10 hektare, pada November 2025 telah dipecah menjadi tiga sertifikat hak pakai. Ketiganya masing-masing tercatat dengan keputusan nomor 8 seluas 7.391 meter persegi, nomor 9 seluas 36.993 meter persegi, dan nomor 10 seluas 39.211 meter persegi.

Jika mengacu pada luas ketiga sertifikat tersebut, total lahan tercatat sekitar 8,3 hektare. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan sekitar 2 hektare lahan yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari kawasan Islamic Center. Penggunaan sebagian lahan tersebut juga dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klausul dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 032/116/PEM/2019 tertanggal 30 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya larangan memperjualbelikan, mengalihkan, maupun memindahtangankan aset kepada pihak mana pun. Dokumen itu juga memuat ketentuan mengenai peruntukan dan pembatasan penggunaan lahan yang diserahkan untuk kepentingan Islamic Center.

Berita acara serah terima tersebut turut ditandatangani sejumlah pihak yang menjadi saksi penyerahan aset, di antaranya pendiri yayasan, Ketua MUI, alumni Islamic Center, serta unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Persoalan kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan Pemkab Labuhanbatu dalam melakukan pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat serta penggunaan sebagian kawasan tersebut untuk pembangunan gedung SPPG.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Abdul Wahid - SF Hariyanto Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, mengatakan DPRD belum memberikan persetujuan terkait pemecahan lahan aset Islamic Center maupun pembangunan gedung SPPG di kawasan tersebut.

“Belum ada persetujuan dari DPRD. Mengenai apakah Pemkab sudah memberikan izin, konfirmasi saja langsung ke aset,” ujar Arjan saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai proses pemecahan aset dan penggunaan sebagian lahan Islamic Center untuk pembangunan fasilitas SPPG.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kawasan tersebut memiliki sejumlah aset, antara lain gedung Islamic Center, asrama, perumahan guru, areal perkebunan sawit, area parkir yang masih aktif digunakan, serta bangunan tower milik perusahaan.

Gedung Islamic Center pada masa sebelumnya dibangun sebagai sekolah pesantren dan menjadi bagian dari cita-cita pendiri untuk mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat pendidikan keislaman di Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut antara lain tercantum dalam Akta Notaris Yayasan Islamic Center Al Amin Rantauprapat Nomor 24 Tahun 1987 yang dibuat di hadapan Nyonya Wasiati Basoeki. Pembangunan kawasan tersebut disebut bersumber dari sedekah dan wakaf umat Islam serta kompensasi penjualan lahan perkuburan muslim untuk kawasan perkotaan.

Namun, kondisi pengelolaan saat ini dinilai telah mengalami perubahan dari tujuan awal. Gedung Islamic Center disebut digunakan oleh lembaga pendidikan lain, sementara hasil pemanfaatan atau sewa bangunan tersebut dipertanyakan kontribusinya terhadap daerah.

Hal serupa juga dipertanyakan terkait pengelolaan asrama, perumahan guru, hasil perkebunan sawit, areal parkir, hingga keberadaan bangunan tower perusahaan di kawasan aset Islamic Center. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Pemkab Labuhanbatu mengoptimalkan dan mengelola aset Islamic Center sesuai tujuan awal penyerahannya.

Sementara itu, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Labuhanbatu, Faisal Rahman, S.ST., M.H., saat dikonfirmasi mengenai pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat mengatakan bahwa proses pengukuran dan pemecahan dilakukan berdasarkan permohonan Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga:  Evaluasi Pilkada 2024 di Pelalawan, KPU dan Bawaslu Bahas Rekomendasi Perbaikan

Namun, terkait landasan hukum dan dasar pemecahan lahan tersebut, Faisal meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Labuhanbatu. “Pengukuran dan pemecahan lahan sesuai dengan permohonan Pemkab. Namun, untuk lebih jelas mengenai landasan dan dasar hukum pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat, silakan surati Kepala Kantor BPN,” ujarnya.

Aktivis sekaligus alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat, Agus Dasopang, yang mengaku sebagai salah satu saksi penandatanganan berita acara serah terima, mengecam penggunaan lahan yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan awal penyerahan aset.

Agus menilai lahan tersebut memiliki sejarah panjang karena berkaitan dengan wakaf, sedekah, serta perjuangan umat Islam untuk mewujudkan Islamic Center sebagai pusat pendidikan keislaman di Labuhanbatu. Ia meminta Pemkab Labuhanbatu menghormati seluruh klausul yang dituangkan dalam berita acara serah terima, khususnya mengenai tujuan penggunaan dan larangan pemindahtanganan aset.

Menurut Agus, ketentuan mengenai hibah dan pengelolaan barang milik daerah perlu menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Ia juga merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Pasal 1688 KUH Perdata.

“Larangan pemindahtanganan merupakan bagian penting dari syarat yang harus dihormati. Karena itu, penggunaan maupun pengalihan aset harus dikaji berdasarkan klausul yang telah disepakati saat serah terima,” ujarannya.

Sementara itu, Ketua Forum Alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat, H. Masri Salim Ritonga, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Forum alumni berharap DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan status aset Islamic Center, proses pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat, dugaan berkurangnya sekitar 2 hektare lahan, serta dasar pembangunan gedung SPPG di kawasan tersebut.

Baca Juga:  AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

Hingga Senin (17/8/2026), belum ada penjelasan resmi dari Bupati Labuhanbatu maupun Pemkab Labuhanbatu mengenai pemecahan lahan aset Islamic Center Al Amin menjadi tiga sertifikat, dugaan berkurangnya sekitar 2 hektare lahan, serta dasar dan alasan pembangunan gedung SPPG di kawasan aset tersebut.
(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted