Diduga Wanprestasi, Bupati Labuhanbatu Didesak Patuhi Klausul Serah Terima Aset Islamic Center

LABUHANBATU,(FOKUSSATU.COM) — Polemik terkait kesepakatan serah terima aset antara Yayasan Islamic Center Al Amin (ICA) Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali mencuat.

Masyarakat mendesak Pemkab Labuhanbatu memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran terhadap klausul dalam Berita Acara Serah Terima aset lahan Islamic Center Al Amin Rantauprapat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu periode 2018–2020, Ir. Andi Suhaimi Dalimunthe, selaku penerima hibah atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 032/116/PEM/2019 tertanggal 30 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada masa kepemimpinannya, Andi Suhaimi Dalimunthe pernah merencanakan kawasan Islamic Center Al Amin untuk dijadikan Universitas Islam Nasional (UIN). Rencana tersebut disebut sejalan dengan niat awal para pendiri menjadikan Islamic Center Al Amin sebagai pusat pendidikan Islam.

Dalam salah satu klausul berita acara serah terima disebutkan bahwa, sesuai amanah para pendahulu, tanah Islamic Center Rantauprapat diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Islam dan/atau kepentingan umat Islam.

Klausul tersebut juga menyebutkan bahwa nama Islamic Center Al Amin Rantauprapat harus tetap melekat pada tanah tersebut. Selain itu, aset dimaksud tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, dialihkan, maupun dipindahtangankan kepada pihak mana pun.

Namun, berdasarkan data dan informasi yang berkembang, lahan aset Islamic Center tersebut diduga telah dipecah menjadi tiga sertifikat. Pada saat yang sama, luas lahan disebut mengalami pengurangan sekitar dua hektare.

Baca Juga:  Lomba Brimob Challenge 2025, Kapolda Riau Lepas 8 Personel Perwakilan Brimob Polda Riau

Persoalan tidak berhenti pada status sertifikat. Di kawasan Islamic Center Al Amin juga telah berdiri gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemecahan sertifikat serta penggunaan sebagian kawasan aset Islamic Center untuk pembangunan gedung SPPG.

Dalam konfirmasi sebelumnya di ruang kerja Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut dihadiri Kepala Bidang Aset sekaligus Pencatat Barang dan Inventaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kasi Survei dan Pemetaan BPN, Faisal Rahman, S.ST., MH., menyampaikan bahwa pemecahan lahan aset Islamic Center dilakukan berdasarkan permohonan Pemkab Labuhanbatu.

“Untuk lebih jelas, silakan surati Kepala Kantor BPN,” ujarnya.

Persoalan semakin mencuat setelah Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menyatakan bahwa DPRD belum memberikan persetujuan terkait pemecahan lahan aset Islamic Center maupun pembangunan gedung SPPG di kawasan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pembantu Pengelolaan Barang dan Inventaris Daerah sekaligus Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe, belum memberikan keterangan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati yang disebut menjadi salah satu dasar kebijakan tersebut.

Belum diketahui pula apakah SK dimaksud diterbitkan berdasarkan usulan Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemecahan lahan dan pembangunan di kawasan tersebut.

Selain persoalan pemecahan sertifikat dan pembangunan gedung SPPG, pengelolaan aset Islamic Center Al Amin selama sekitar enam tahun sejak proses serah terima juga menjadi sorotan.

Pemkab Labuhanbatu dinilai belum optimal dalam mengelola potensi aset tersebut, termasuk dari sisi pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan Islam dan umat maupun sebagai aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Masyarakat berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum dapat melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan aset Islamic Center Al Amin Rantauprapat.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup proses pemecahan sertifikat, perubahan luas lahan, pembangunan gedung SPPG, serta kesesuaian penggunaan kawasan dengan klausul dalam berita acara serah terima.

Klarifikasi resmi dari Pemkab Labuhanbatu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai status dan pengelolaan aset Islamic Center Al Amin Rantauprapat.

(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted