Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Tidak lagi menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), orang tua murid inisial (SRY) sedih dan kecewa bantuan KIP putrinya untuk tahun 2025 justru dibatalkan dengan alasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) putrinya dinyatakan ganda . Padahal beasiswa KIP tahun sebelumnya telah dibayar tanpa kendala. Apalagi Dirinya tidak pernah mendaftarkan anaknya ke sekolah lain, termasuk ke PKBM OERPENTAG yang dituduhkan.
Hasil konfirmasi dan investigasi awak media sesuai tanggapan pejabat dan keterangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Dinas sosial kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (22/7 2025) menjelaskan bahwa sama sekali tak ditemukan Data Ganda pada Kartu Keluarga (KK). Dan peringkat kesejahteraan keluarga tersebut berada pada desil 2 serta memenuhi syarat untuk mendapat bantuan dan layak memiliki KIP.
Herannya keterangan operator sekolah justru membenarkan bahwa siswa tersebut adalah murid SDN 14 Rantau Utara namun terdaftar di PKBM OERPENTAG yang terdeteksi data NISN ganda,dan menyebabkan dana PIP tidak keluar. Dia menyarankan agar menemui operator bidang SD dinas pendidikan kabupaten Labuhanbatu atau kepala seksinya.
Dikantornya kepala seksi (kasi) peserta didik dan pembangunan karakter SD,enggan menyebutkan namanya dan menanggapi konfirmasi wartawan dengan nada arogan,pertanyaan Mu menjebak !! Yang bertanggung jawab disini kadis bukan kasi, Kalau orang tua murid yang datang saya layani.
Berbeda dengan Plt. Kadis pendidikan kabupaten Labuhanbatu Abdi jaya pohan SH, keterangannya melalui WhatsApp mengungkapkan, kok bisa gitu bang ? Berarti ada manipulasi data itu bang ! dan diwaktu lain Abdi juga menyebutkan, agar tidak khawatir, karena tahun ini ada penambahan sekitar 2000 peserta beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui usulan ucapnya meyakinkan.
Orang tua peserta didik yang juga pemerhati pendidikan kabupaten Labuhanbatu berharap agar pembayaran beasiswa KIP sesuai tatacara pelaksanaan petunjuk teknis peraturan menteri No 10 tahun 2020 dan mengutamakan peringkat kesejahteraan keluarga miskin ekstrim (desil 1) dan miskin (desil 2),yang sejalan dengan Inpres No 8 /2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan,dan bukan sebaliknya.
(AGUS DSP)