AMBON,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, telah menetapkan seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (40) diduga kuat telah mencabuli siswinya berinisial FL hingga korban hamil.
Penetapan status tersangka terhadap IS dilakukan pada 19 Agustus 2025, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, saudara IS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Alhajat pada Sabtu (23/8).
Lebih lanjut, Alhajat menjelaskan bahwa IS langsung ditahan pada Jumat (22/8) untuk mempermudah proses hukum. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025.
Menurut keterangan kepolisian, motif di balik perbuatan keji ini adalah pelaku tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, FL, sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Perbuatan berulang ini mengakibatkan korban kini dalam kondisi hamil.
Untuk memperkuat bukti, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
*Satu buah baju kaos olahraga warna hijau milik korban.
*Satu buah baju kaos dalam warna putih milik korban.
*Satu buah celana olahraga warna hijau milik korban.
*Satu buah celana pendek warna coklat milik korban.
“Barang bukti ini, ditambah dengan alat bukti lain yang kami kumpulkan, cukup kuat untuk menetapkan IS sebagai tersangka,” tambah AKBP Alhajat.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal pidana terkait perlindungan anak dan persetubuhan di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat Seram Bagian Timur, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi siswanya.
Polres SBT berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.(Red)