LABUHANBATU,(FOKUSSATU.COM) – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Labuhanbatu ke Parapat, Danau Toba, yang baru-baru ini diselenggarakan pada Minggu kedua bulan Oktober 2025, menuai reaksi keras dari masyarakat, media, dan aktivis. Kegiatan tersebut dinilai tidak transparan karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp4,5 Juta per Kepala Sekolah bahkan sebelum Dana BOS cair.
Kewajiban membayar biaya Bimtek sebesar Rp4,5 Juta sebelum Dana BOS diterima memaksa sejumlah Kepala Sekolah untuk berutang. “Kalau saya terpaksa pinjam,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, menunjukkan adanya beban finansial yang mendahului penggunaan dana resmi.
Kegiatan yang seharusnya mendukung efisiensi anggaran ini juga dikritik karena lokasinya yang terkesan ‘berwisata’ ke Parapat, jauh dari standar efisiensi yang didorong oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang juga Manajer BOS, Ahmad Yani, membenarkan kegiatan Bimtek di Parapat pada Minggu kedua Oktober 2025 dengan biaya Rp4,5 Juta dari Dana BOS. Ia mengklaim kegiatan ini sesuai dengan regulasi, merujuk pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf f Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS. Namun, saat ditanya mengenai materi dan panitia pelaksana, ia mengarahkan konfirmasi kepada Anggota Koordinator Pengawas (Korwas), Mahyudin.
Di sisi lain, Mahyudin justru menyatakan ketidaktahuannya mengenai siapa panitia pelaksana kegiatan Bimtek tersebut, meskipun ia mengakui materi yang disampaikan adalah tentang Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah, dengan jumlah peserta sekitar 130 orang.
Respon yang paling mengejutkan datang dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., yang baru menjabat. Menyikapi pertanyaan dari wartawan pada Jumat (24/10/2025), Kadisdik mengeluarkan pernyataan bernada ancaman:
“Yang naikkan berita melaga saya dengan sekretaris, jangan datang lagi ke kantor! Termasuk Abang! Pala main kita,” ujarnya menantang sembari mengajak wartawan keluar dari ruangan.
Sikap ini dinilai sangat disayangkan dan menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS di Labuhanbatu.
Seorang pemerhati pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, yang juga mantan tenaga kependidikan, mendesak agar penggunaan Dana BOS dikembalikan sesuai dengan semangat efisiensi dalam Pasal 38 dan Pasal 60 Juknis Dana BOS.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, di mana realisasi Dana BOS harus diumumkan di papan pengumuman masing-masing sekolah setelah diaudit dan dinyatakan bersih oleh Inspektorat atau BPK. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mencegah “niat lain” dalam pengelolaan dana pendidikan.
(AGUS D)
(AGUS D)

					





						
						
						
						
						






