BLUD RSUD Rantau Prapat Berstatus Penuh, Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai Disorot

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan telah berstatus penuh sejak tahun 2013 hingga 2026. Hal tersebut disampaikan Direktur BLUD RSUD Rantau Prapat, dr. Edy Subrata, M.Ked. Meski demikian, kondisi pelayanan serta kesejahteraan pegawai masih menjadi sorotan publik.

Seiring dengan status BLUD penuh tersebut, pendapatan rumah sakit yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan disebut mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Secara teori, peningkatan tersebut semestinya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan serta kesejahteraan pegawai, termasuk gaji dan remunerasi.

Namun, sejumlah keluhan masyarakat masih mencuat. Beberapa warga menilai pelayanan di RSUD Rantau Prapat belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diharapkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, persoalan kesejahteraan tenaga honorer juga menjadi perhatian. Dalam aksi unjuk rasa serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu, tenaga honorer yang tidak digaji dari APBD—melainkan dari keuangan BLUD—mengaku bahwa honor yang mereka terima masih jauh dari layak dan belum sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Sementara itu, Direktur BLUD RSUD Rantau Prapat dinilai menolak memberikan keterangan terkait besaran remunerasi yang diterima pimpinan maupun pejabat pengelola serta pegawai BLUD. Padahal, penetapan remunerasi tersebut berdasarkan kebijakan kepala daerah melalui usulan pimpinan BLUD yang mempertimbangkan berbagai indikator, seperti tanggung jawab, profesionalisme, masa kerja, keterampilan, hingga capaian kinerja.

Baca Juga:  Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Lihat Pawai Takbiran Idulfitri 1446 H

Berdasarkan data yang dihimpun, status BLUD penuh RSUD Rantau Prapat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 900/01/DPPKAD/2013. Dengan status tersebut, pengelolaan keuangan BLUD dilakukan secara mandiri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Sumber internal menyebutkan, pendapatan BLUD RSUD Rantau Prapat hingga tahun anggaran 2025 diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi pelayanan kesehatan yang dikelola langsung oleh pihak rumah sakit sesuai mekanisme BLUD, tanpa disetorkan ke kas daerah.

Data awal menunjukkan tren peningkatan pendapatan sejak awal penerapan BLUD. Pada tahun 2013, total pendapatan tercatat sekitar Rp14,97 miliar, dengan alokasi belanja pegawai Rp6,12 miliar dan belanja barang dan jasa Rp8,85 miliar. Tahun 2014 meningkat menjadi sekitar Rp26 miliar, kemudian Rp45 miliar pada 2015, Rp55,2 miliar pada 2016, dan mencapai sekitar Rp63 miliar hingga November 2017.

Sejak tahun anggaran 2018 hingga 2026, pendapatan BLUD diperkirakan terus meningkat dan disebut telah melampaui Rp100 miliar per tahun. Namun, angka tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Melihat kondisi tersebut, publik mendesak dilakukannya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSUD Rantau Prapat. Pemeriksaan diharapkan melibatkan aparat penegak hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya sejak tahun 2018 hingga 2025.

(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments