Jakarta (FOKUSSATU.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8). “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk salah satunya adalah IEG,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo menambahkan, penahanan terhadap Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Noel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya OTT terhadap Wamenaker pada hari Kamis (21/8). Fitroh menyebutkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita puluhan unit kendaraan dan menyegel ruang kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.(Agus)