Diduga Tolak Desakan Nikah, Pria di Serang Tega Mutilasi Kekasih yang Hamil

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,(FOKUSSATU.COM) – Teka-teki di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terkuak. Polresta Serang Kota berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji ML (23) terhadap kekasihnya, SA (19).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, dalam keterangan pers di Serang pada Minggu (20/4) menjelaskan kronologi tragis yang berujung pada hilangnya nyawa SA.

Peristiwa bermula ketika ML menjemput SA di kediaman kakeknya di Ciomas pada Minggu (13/4) sekitar pukul 12.00 WIB dengan maksud untuk mengajak makan bakso.

Namun, di tengah perjalanan, SA mendesak ML untuk segera menikahinya lantaran dirinya tengah mengandung. “Pelaku mengaku kesal karena terus didesak oleh korban untuk menikah, hingga memicu emosi,” ujar Kompol Salahuddin.

Alih-alih mencari solusi, ML justru membawa SA ke area perkebunan karet yang jauh dari permukiman warga dengan dalih untuk membicarakan kehamilan tersebut secara lebih lanjut.

Di lokasi terpencil itu, pelaku dengan tega mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakannya hingga pingsan.
“Setelah pingsan, korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu dicekik kembali hingga dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim.

Tak berhenti sampai di situ, ML kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap tubuh SA.

Potongan-potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, lalu dibuang ke sungai. Sementara itu, tubuh utama korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi pembunuhan.

“Saat ini, pelaku ML telah berhasil diamankan dan ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Salahuddin.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Wabup Husni Tamrin Langsung Turun Tinjau Banjir di Pangkalan Kerinci

Atas perbuatan sadisnya, pelaku ML akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Berita Terkait

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam
SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme
Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun
Buntut OTT, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Tahanan KPK
Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana
Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
Berita ini 21 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:55 WIB

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Berita Terbaru

Berita

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Senin, 25 Agu 2025 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x