Pekanbaru,(FOKUSSATU.COM) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang oknum anggota kepolisian yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk membersihkan internal dari praktik ilegal dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Seorang anggota polisi berinisial Brigadir AS, yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Riau, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menjadi pemasok sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diamankan dari tiga tersangka lain dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu skala besar di wilayah Dumai.
“Dari penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MR, AY, dan AP, di lokasi berbeda. Mereka ditangkap berturut-turut antara tanggal 10 hingga 12 September 2025 di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir,” terang Kombes Anom dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu seberat 1 kilogram yang mereka miliki berasal dari seorang anggota polisi berinisial Brigadir AS. Berbekal pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba segera bergerak cepat untuk menangkap oknum polisi tersebut.
Brigadir AS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolda Riau bersama ketiga tersangka lain untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Kombes Anom Karibianto menegaskan sikap tegas Polda Riau terhadap setiap anggota yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kejahatan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Siapapun dia, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan berkompromi,” tegasnya.
Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.(Fr)