ket Gambar : Terduga Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan.
Labuhanbatu – Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil Gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada Senin sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.(18/8/2025)
Seorang pria BH alias Bolang diringkus saat menerima paket kiriman dari Medan melalui mini bus.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, dibalut menggunakan lakban coklat dan aluminium foil, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, S,H.,M.H menjelaskan dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali.
Kepada petugas, Terduga pelaku mengakui memperoleh ganja tersebut dari pria inisial JD, warga Medan, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya sudah diamankan bersama barang bukti ganja,” terang Kasat pada Selasa (19/8/2025)
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat.(DR)