Bengkalis,(FOKUSSATU.COM) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama Bea Cukai setempat berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis heroin jaringan internasional.
Dalam operasi ini, petugas menyita 2.193 gram atau sekitar 2,1 kilogram heroin dari seorang tersangka berinisial MH (28). Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Bengkalis pada Jumat (24/5) mengungkapkan bahwa MH ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis pada 15 Mei 2025. “Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis heroin seberat 2.193 gram atau lebih kurang 2,1 kg,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MH dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial P. Tugas MH adalah membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru, di mana heroin tersebut telah dipecah menjadi lima bungkus.
Kapolres Budi Setiawan menambahkan bahwa nilai ekonomis dari 2,1 kilogram heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Lebih dari itu, pengungkapan kasus ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 10.834 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut meliputi hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolres didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar dalam konferensi pers tersebut.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika di Riau. Sebelumnya, pada tanggal yang sama, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga berhasil menggagalkan peredaran heroin sekitar 1,8 kilogram bersama 2 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, di halaman parkir hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Y ditangkap saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai anjungan tunai mandiri (ATM) hotel.(Red)