Ket.Gambar : Bupati Labuhanbatu Bersama Kalapas Saat Menyerahkan Remisi.
Rantauprapat – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat memperoleh remisi bahkan 44 diantaranya dinyatakan bebas.
Pemberian Remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45 No.209 Rantauprapat pada Minggu pagi sekira pukul 08.10 WIB (17/8/2025).

Adapun Remisi dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, dimana 590 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diterima oleh 733 orang warga binaan.
Kalapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar Bc.IP., S.H dalam sambutannya bahwa pemberian remisi adalah upaya rehabilitasi dan reintegrasi yang bertujuan untuk memotivasi prilaku baik secara konsisten.
Selain itu Kalapas mengutarakan keadaan Lapas yang dihuni dengan jumlah 1.523 orang dan sementara Kapasitas idealnya berkisar 375 orang, keadaan ini menyebabkan Over Kapasitas mencapai 403,2%, ungkapnya.
Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita, S.P.O.G., M.K.M saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dan masa hukuman kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan kata Bupati.
Ketua Panitia HUT RI ke 80, Yonal Fengki S.H., M.H pada media mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak atas terlaksananya acara ini.
Yonal berharap dengan HUT RI ini dapat melanjutkan perjuangan para pejuang kemerdekaan dengan kerja nyata dan pengabdian sesuai dengan thema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choki Sentosa Meliala dan jajaran, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, Ketua DPRD, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, para OPD.(DR)