Ket.Gambar : Praktisi Hukum Dr Basyarul Ulya Nasution Saat Sosialisasi
LABUHANBATU – Dr Basyarul Ulya Nasution selaku praktisi hukum di Rantauprapat melakukan sosialisasi kesadaran hukum terkait bahaya dan dampak narkoba terhadap puluhan tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Sabtu (18/10/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rantauprapat Khairul Bahri Siregar melalui Kasi Adm Kamtib Yonal Fengki S.H.,M.H didampingi Kasi Binadik Marlon Tarigan, S.H menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Basyarul Ulya Nasution.
“Kami menyambut baik penyuluhan hukum ini. Kepada tahanan yang tersandung kasus narkoba semoga mendapat pencerahan hukum apalagi mendapat pendampingan hukum,” sebut Yonal Fengki.
Basyarul Ulya Nasution yang juga sebagai Rektor Universitas Al-Wasliyah Labuhanbatu (Univa) menyampaikan materi sosialisasi yang berfokus pada bahaya dan dampak destruktif narkoba, secara tegas meminta para tahanan untuk menjauhi substansi terlarang tersebut di masa mendatang dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Narkoba adalah musuh bersama tapi saya melihat dari sisi kemanusiaan ada yang perlu mendapat pendampingan hukum bagi yang merasa menjadi korban narkoba,” terang Basyarul Ulya.
Selain aspek pencegahan, Dr. Basyarul Ulya juga menyoroti dimensi kemanusiaan dari kasus narkoba, menggaris bawahi perlunya pendampingan hukum bagi individu yang dianggap sebagai korban narkoba. Secara pribadi, beliau menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan hukum (baik masukan hukum maupun pembelaan di persidangan) guna memastikan kepastian hukum dan berupaya mendapatkan keringanan hukuman bagi tahanan yang memenuhi kriteria tersebut dan belum memiliki pendampingan hukum.
Usai melakukan sosialisasi kesadaran hukum dan foto bersama kepada para tahanan, Basyarul Ulya Nasution dan rombongan diajak Yonal Fengki untuk mengunjungi dapur kreatif Lapas Rantauprapat untuk melihat para warga binaan Lapas Rantauprapat yang melakukan pembuatan kue donat.(Denny Darco)