SERANG, [FOKUSSATU.COM] – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten, secara resmi menetapkan dan menahan HD, seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, menyusul serangkaian penyelidikan intensif.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025. Dari gelar perkara tersebut, status kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan HD resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin, dan hari ini (Senin, 28 Juli 2025) yang bersangkutan resmi kami tahan,” terang Ipda Febby Mufti Ali di Serang.
Menurut Febby, dugaan tindakan pelecehan seksual ini terjadi di dalam ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang sekitar bulan Agustus 2024. Meskipun kronologi lengkap kejadian belum dapat disampaikan secara rinci, Febby menegaskan bahwa korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. “Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” imbuhnya.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin. Ia membenarkan penetapan status tersangka terhadap HD.
“Iya, HD ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Salahuddin. Ia menambahkan bahwa penetapan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan menyeluruh, pemeriksaan sejumlah saksi, dan ditemukannya alat bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih berfokus pada tersangka HD dan belum dapat memastikan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Iya, satu tersangka dulu,” kata Salahuddin.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah viral di media sosial. Sebuah akun daring mengungkap dugaan pelecehan seksual dan pungutan liar yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang, dengan indikasi bahwa pelaku pelecehan diduga lebih dari satu orang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.