Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Kawasan hutan lindung seluas ±2.372 hektare di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah digarap dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Sumatera Utara dinilai belum mengambil tindakan tegas.
Merujuk Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, setiap pelaku usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan wajib menyelesaikan persyaratan perizinan paling lambat tiga tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun berdasarkan sejumlah dokumen dan temuan lapangan, kawasan hutan lindung di Desa Pasar Tiga, Desa Telaga Suka, dan Desa Nahodaris diduga belum masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Penetapan status kawasan ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.738/MENHUT-II/2009, serta diperkuat Surat Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Tahun 2019 mengenai Blok Inti KPHL Unit VII Labuhanbatu. Selain itu, surat UPT Nomor 522.21/602/KPH Wil-V/2022 mencantumkan bahwa tidak ada fasilitasi pembentukan kelompok tani kehutanan di lahan ±2.300 hektare tersebut.
Pantauan sumber pada November 2024 menunjukkan area hutan lindung tersebut telah ditanami kelapa sawit muda dan diolah menggunakan alat berat seperti beko. Pada lokasi juga ditemukan plang bertuliskan Kelompok Tani Anugrah Ilahi.
Kelompok ini disebut menguasai lahan sekitar ±763 hektare, sementara kelompok lain seperti Kartika Jaya diduga mengerjakan sekitar ±1.000 hektare. Salah satu warga berinisial TM bahkan disebut menguasai sekitar 150 hektare sejak tahun 2023 berdasarkan titik koordinat N 02° 28’38” — E 100° 15’52”. Narasumber juga mengklaim ada keterlibatan keluarga pejabat dalam aktivitas tersebut.
Dalam surat resmi tertanggal 30 September 2022, Kepala UPT KPH Wilayah V Ir. Ramlan Barus menegaskan bahwa kawasan hutan lindung Panai Tengah merupakan habitat satwa liar seperti harimau, beruang, rusa, dan siamang, serta termasuk wilayah lindung gambut. Ramlan juga menegaskan tidak pernah memfasilitasi pembentukan kelompok tani di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu menyatakan hanya terdapat 16 kelompok tani yang terdaftar secara resmi, dan Kelompok Tani Anugrah Ilahi tidak termasuk di dalamnya.
Sementara itu, Bagian Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya dilakukan di Kecamatan Panai Hilir sehingga kawasan Panai Tengah tidak dapat masuk program pemutihan.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah V, Albertus Rolan, saat dikonfirmasi mengatakan:
“Saya tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala KPH Kenopan sejak Rabu pada minggu pertama Oktober 2025. Posisi saya digantikan oleh Dahrun Tarigan,” ujarnya.
Hingga berita ini dilaporkan pada Rabu (30/11/25), belum ada tindakan penghentian aktivitas garapan oleh pihak UPT KPH Wilayah V Sumut, meski pemerintah pusat tengah menggencarkan, Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
(AGUS D)











