Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

MERANTI,(FOKUSSATU.COM) – Proyek pengadaan furnitur dan fasilitas kantor di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan anggaran mencapai lebih dari Rp.5 miliar kembali menjadi sorotan tajam publik dan mahasiswa.

Indikasi mark-up anggaran mencuat kuat setelah terungkapnya harga pengadaan yang dinilai sangat tidak wajar, seperti pembelian satu unit kursi yang mencapai Rp12 juta, jauh di atas harga pasar.

Proyek ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2024 dan telah memicu gelombang kekecewaan di masyarakat.

Firman, seorang mahasiswa asal Meranti yang aktif dalam gerakan sosial di Pekanbaru, dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Riau dan Inspektorat Provinsi, untuk segera memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kadafi.

Kadafi, sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab utama di Sekretariat DPRD, dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.

“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam pengadaan ini. Angka Rp.12 juta untuk satu kursi itu sangat fantastis dan tidak masuk akal. Ini jelas merugikan keuangan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas,” ujar Firman dalam keterangannya kepada media, Selasa (29/7).

Firman menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa sejumlah regulasi dapat menjadi dasar kuat bagi penyelidikan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga dengan jelas mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap proses belanja daerah.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk memperkaya diri,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Firman menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal DPRD terhadap aktivitas sekretariatnya sendiri. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik penyimpangan anggaran, bukan malah terkesan membiarkan.

“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Kami berharap anggota DPRD juga proaktif mengawal kasus ini, bukan hanya saat pembahasan anggaran, tetapi juga dalam pelaksanaannya,” kata Firman.

Ia juga menggarisbawahi komitmen mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan diam. Jika tidak ada langkah hukum konkret dan transparan dari pihak berwenang dalam waktu dekat, kami siap turun ke jalan dan melakukan aksi massa untuk menuntut keadilan,” pungkas Firman, mengindikasikan potensi eskalasi perlawanan sipil. (Tim)

Berita Terkait

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar
MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka
Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam
Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir
BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA
Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:22 WIB

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:46 WIB

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:18 WIB

MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 

Senin, 28 Juli 2025 - 07:27 WIB

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:20 WIB

Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:51 WIB

Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:59 WIB

BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:11 WIB

Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x