Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Cianjur,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan keji terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku MFS didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hasil pemeriksaan, pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai,” ujar AKP Tono di Cianjur, Jumat (27/6).

Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal setelah kepalanya didorong berkali-kali oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh pembatalan transaksi di mana pelaku gagal menjajakan korban kepada pria hidung belang.

Diketahui, pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) daring yang dipesan melalui media sosial. Setelah berulang kali pembatalan, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada kematian Shinta.

AKP Tono menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota setelah melakukan aksi kejinya. Namun, berkat kesigapan tim Reskrim Polres Cianjur, MFS berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini telah digelandang ke Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif lengkap pembunuhan.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku,” tegas Elis Rahayu.

Ia menekankan bahwa selain membunuh korban secara sadis, pelaku juga terbukti menjadikan korban sebagai PSK daring yang bahkan melayani warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini menjadi yatim.

Baca Juga:  Perampasan Mobil: Korban Laporkan Debt Collector dan Kanit Polsek Padang Timur ke Polda Sumbar

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak
Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Resmi! 407 Non-ASN Labuhanbatu Terima SK PPPK, Mayoritas Tenaga Pendidik
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025
Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik
Berita ini 16 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x