Pelaku Pembunuhan Shinta di Cianjur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Foto: Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Cianjur,(FOKUSSATU.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan keji terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku MFS didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hasil pemeriksaan, pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai,” ujar AKP Tono di Cianjur, Jumat (27/6).

Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal setelah kepalanya didorong berkali-kali oleh korban. Kejadian tersebut dipicu oleh pembatalan transaksi di mana pelaku gagal menjajakan korban kepada pria hidung belang.

Diketahui, pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) daring yang dipesan melalui media sosial. Setelah berulang kali pembatalan, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada kematian Shinta.

AKP Tono menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota setelah melakukan aksi kejinya. Namun, berkat kesigapan tim Reskrim Polres Cianjur, MFS berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini telah digelandang ke Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif lengkap pembunuhan.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Elis Rahayu, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis hukuman mati dijatuhkan pada pelaku,” tegas Elis Rahayu.

Ia menekankan bahwa selain membunuh korban secara sadis, pelaku juga terbukti menjadikan korban sebagai PSK daring yang bahkan melayani warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa korban meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini menjadi yatim.

Baca Juga:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Berita Terkait

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam
SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme
Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun
Buntut OTT, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Tahanan KPK
Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana
Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
Berita ini 14 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:55 WIB

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Berita Terbaru

Berita

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Senin, 25 Agu 2025 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x