Pembangunan Parit Jalan SM Raja dan Jalan Sempurna Diduga Langgar Prinsip Pengadaan, Berpotensi Kegagalan Proyek

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) — Proyek pembangunan parit di Jalan SM Raja dan Jalan Sempurna, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan serius publik. Proyek dengan nilai anggaran Rp1.494.600.000 tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022.

Sejak awal pelaksanaan, proyek ini dinilai minim transparansi. Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek tidak mencantumkan secara jelas waktu mulai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, maupun target penyelesaian. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, muncul dugaan bahwa sistem pengadaan proyek masih dilakukan secara manual. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar mekanisme pengadaan yang mewajibkan proses yang transparan, terdokumentasi, serta dapat diaudit, guna mencegah praktik penyimpangan anggaran.

Bacaan Lainnya

Dari aspek perencanaan teknis, pembangunan parit diduga tidak disesuaikan dengan kondisi riil lapangan. Ketidaksesuaian perencanaan dengan fakta teknis berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan menghilangkan fungsi utama drainase sebagai pengendali aliran air, yang justru dapat menimbulkan dampak lingkungan berupa genangan hingga banjir.

Indikasi lemahnya pengawasan juga mengemuka, menyusul adanya perbedaan keterangan antara pihak pengawas dan rekanan pelaksana. Pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan bahwa aliran parit baru direncanakan akan diarahkan ke parit Jalan Sempurna, sementara pekerjaan pencucian parit dijadwalkan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:  Keberangkatan Jemaah Haji Pekanbaru 2025 Capai 1.319 Orang

Namun, pihak rekanan pelaksana menyampaikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa pencucian parit di Jalan Sempurna akan dilakukan setelah pembangunan parit di Jalan SM Raja selesai. Perbedaan informasi ini menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi dan pengendalian proyek.

Temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya kejanggalan teknis berupa perbedaan elevasi saluran. Parit di Jalan Sempurna diketahui berada lebih tinggi dibandingkan parit baru di Jalan SM Raja. Secara teknis, kondisi ini berpotensi menghambat aliran air dan menimbulkan genangan, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar sistem drainase.

Ironisnya, hingga lebih dari dua pekan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut belum juga rampung. Berdasarkan hasil pantauan hingga Kamis (15/1/2026), pekerjaan masih berlangsung dan belum diselesaikan oleh rekanan pelaksana, CV Tri Jaya Sakti. Keterlambatan ini menimbulkan dugaan pelanggaran kontrak kerja konstruksi.

Atas kondisi tersebut, proyek ini berpotensi dikategorikan sebagai kegagalan proyek atau kegagalan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan jasa konstruksi, yaitu apabila tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pekerjaan serta dugaan pelanggaran teknis dan administratif. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan meskipun pesan tersebut telah dibaca.
(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments