Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika, Dukung Penataan Pembangunan Daerah

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil,(Jurnalriau.com) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan maupun ruang media sosial yang berkembang di terkait kebijakan-kebijakan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pemkab menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif dan mengajak seluruh pihak untuk mengkritisi kebijakan yang ada dengan cara yang konstruktif dan berbasis pada substansi.

“Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik dan masukan dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan daerah. Namun, kami mengingatkan agar kritik tersebut disampaikan dengan etika dan sopan santun, tanpa menyerang pribadi atau menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Indra Gunawan, SE., MH, Kepala Diskominfotik Rohil, Selasa (13/5/2025).

Pemkab Rohil mengajak masyarakat untuk fokus pada substansi kebijakan dan program-program pembangunan yang saat ini tengah dijalankan, yang masih dalam tahap penataan dan perbaikan dari pemerintahan yang baru.

Setiap langkah yang diambil oleh pemerintahan Bupati Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles bertujuan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pernyataannya, Diskominfotik juga menyebarkan informasi seputar kebijakan penataan tenaga honorer. Isu ini sebelumnya sempat digiring dan memicu persepsi keliru bahwa Pemkab Rohil melakukan pemutusan kerja sepihak. Padahal, perjanjian tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Kebijakan ini bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, ujar Indra Gunawan”.

Baca Juga:  Dua orang tewas dalam kebakaran Rumah di Pademangan Jakarta

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mewajibkan pengaturan ulang terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dalam pengaturan birokrasi, Pemkab Rohil mengakui bahwa setiap kebijakan yang diterapkan masih dalam proses untuk mencapai efisiensi dan pemerintahan baru yang bersih serta berkualitas.

“Proses penataan tenaga honorer dan perbaikan sistem birokrasi ini masih berlangsung. Kami memahami bahwa setiap perubahan tentu akan menimbulkan dinamika, namun ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkap Indra Gunawan.

Pemkab Rohil juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah apalagi yang disampaikan bukan melalui ruang dan forum resmi. Semua pihak diminta untuk tidak menyerang individu atau pribadi dalam menyampaikan kritik dan masukan.

“Jika ada pihak yang ingin menyampaikan kritik atau keberatan terhadap kebijakan, kami persilakan untuk menyampaikannya dengan cara yang santun, berdasarkan fakta, dan dalam ruang dialog yang sehat. Kami membuka diri untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak,” ujar Indra Gunawan.

“Rokan Hilir membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bukan provokasi yang hanya akan merusak persatuan kita. Mari kita fokus membangun daerah ini dengan narasi yang positif dan konstruktif,” tutup Indra Gunawan.

Dengan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien, Pemkab Rohil menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan kepentingan rakyat demi kemajuan daerah. (Inf)

Berita Terkait

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar
MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka
Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam
Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir
BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA
Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:46 WIB

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:18 WIB

MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 

Senin, 28 Juli 2025 - 07:27 WIB

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:20 WIB

Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:43 WIB

Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:59 WIB

BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:11 WIB

Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:24 WIB

Kajari Pelalawan Selamatkan Uang Negara Rp 4,9 Miliar Hasil Kegiatan Datun Tahun 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x