Padang,[FOKUSSATU.COM] – Doni Budianto (36), warga Pelalawan, Riau, secara resmi melaporkan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector dari perusahaan pembiayaan PT MPM Finance Cabang Padang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/4/2025).
Selain itu, Doni juga melaporkan oknum Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar atas dugaan pembiaran terjadinya perampasan kendaraannya tepat di depan kantor Polsek tersebut.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa dugaan perampasan mobil Pajero Dakar bernomor polisi B 1137 UJO milik Doni yang terjadi pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 22:17 WIB.
Saat itu, Doni bersama istri dan dua anaknya sedang dalam perjalanan menuju Kota Padang untuk merayakan Lebaran.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda Sumbar, Doni menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.
“Kami dipepet dan dihentikan secara paksa di daerah Sicincin oleh beberapa orang yang mengaku debt collector MPM Finance Padang. Mereka menanyakan soal tunggakan angsuran mobil saya,” ujarnya dengan nada geram.
Doni mengaku telah menjelaskan kondisinya dan menawarkan untuk membayar satu bulan angsuran terlebih dahulu. Namun, para debt collector tersebut justru menawarkan solusi kontrak baru dan membujuknya untuk datang ke kantor Leasing MPM di Padang dengan iming-iming penangguhan pembayaran selama enam bulan.
“Karena itikad baik, saya ikuti arahan mereka ke kantor MPM Padang. Di sana kami disuruh berfoto, lalu anehnya kami malah dibawa ke Polsek Padang Timur dengan alasan mediasi,” lanjut Doni.
Kekecewaan dan kecurigaan Doni memuncak saat berada di Polsek Padang Timur. “Di Polsek, tiba-tiba kunci kontak mobil saya diminta dengan alasan cek nomor mesin dan rangka. Lebih tidak masuk akal lagi, istri dan anak-anak saya dipaksa turun dari mobil. Saya merasa ada indikasi permainan antara debt collector dengan oknum kepolisian di sana. Kami benar-benar merasa ditelantarkan di depan kantor polisi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Atas dasar perlakuan yang dianggap tidak manusiawi dan sewenang-wenang, terutama karena terjadi di tengah suasana Lebaran dan membuat trauma yang mendalam bagi istri dan anak-anak, Doni memutuskan untuk mencari keadilan.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Sumbar terkait tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector MPM Finance. Selain itu, saya juga melaporkan oknum Kanit Reskrim Polsek Padang Timur ke Propam Polda Sumbar karena saya menduga adanya pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam menangani situasi yang di alami masyarakat,” tegasnya.
Doni berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan Propam Polda Sumbar. Ia juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pekanbaru.
“Saya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang saya alami ini sangat merugikan dan membuat trauma keluarga saya,” pungkasnya.
(Team Redaksi)