Medan,(FOKUSSATU.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada M. Alfarisi (36), seorang kurir narkoba, karena terbukti membawa 4.833 butir pil ekstasi. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Frans Effendi Manurung pada hari Kamis (4/9).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Terdakwa, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, bertemu dengan seorang pria bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan. Dalam pertemuan tersebut, Nasir menawarkan upah sebesar Rp30 juta kepada Alfarisi untuk mengantarkan narkoba.
Alfarisi menyetujui tawaran itu. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia menerima tas berisi ribuan pil ekstasi dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang sudah ditentukan. Namun, saat menunggu pihak yang akan menjemput barang haram tersebut, Alfarisi ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara pada pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau sekitar 1,8 kilogram.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan dakwaan primer.
Hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak masa depan generasi muda. Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.
Usai putusan dibacakan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.**