PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba Pembawa 4.833 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,(FOKUSSATU.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada M. Alfarisi (36), seorang kurir narkoba, karena terbukti membawa 4.833 butir pil ekstasi. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Frans Effendi Manurung pada hari Kamis (4/9).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Terdakwa, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, bertemu dengan seorang pria bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan. Dalam pertemuan tersebut, Nasir menawarkan upah sebesar Rp30 juta kepada Alfarisi untuk mengantarkan narkoba.

Alfarisi menyetujui tawaran itu. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia menerima tas berisi ribuan pil ekstasi dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang sudah ditentukan. Namun, saat menunggu pihak yang akan menjemput barang haram tersebut, Alfarisi ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara pada pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau sekitar 1,8 kilogram.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan dakwaan primer.

Hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak masa depan generasi muda. Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.

Usai putusan dibacakan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.**

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Halal Bihalal Bersama Kalimaya Pelalawan dan IPMR KP Yogyakarta di Z Park Kerinci Skyline

Berita Terkait

Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim Piatu di Pangkalan Kuras
Ratusan Awak Media Akan Kawal Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls dari Tingkat Pertama Sampai Makamah Agung
Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas
Golkar Labuhanbatu Gelar ‘Jumat Berkah’, Salurkan Sembako dalam Momen Maulid Nabi
Kepala Sekolah Apresiasi Kehadiran Anggota DPRD Riau dalam Edukasi Seksual di SMAN 2 Pangkalan Kerinci
Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Penculikan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 09:45 WIB

Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim Piatu di Pangkalan Kuras

Jumat, 12 September 2025 - 23:35 WIB

Ratusan Awak Media Akan Kawal Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls dari Tingkat Pertama Sampai Makamah Agung

Minggu, 7 September 2025 - 00:17 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas

Sabtu, 6 September 2025 - 00:18 WIB

Golkar Labuhanbatu Gelar ‘Jumat Berkah’, Salurkan Sembako dalam Momen Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:48 WIB

PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba Pembawa 4.833 Butir Ekstasi

Senin, 1 September 2025 - 22:52 WIB

Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Penculikan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x