Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Penculikan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Serang,(FOKUSSATU.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penculikan dan Rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (28/8) setelah korban yang hilang dilaporkan oleh orang tuanya.

Ketiga tersangka berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24) ditangkap di sebuah indekos di daerah Serdang, Serang. Penangkapan ini dilakukan satu minggu setelah korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial Bu, dilaporkan hilang.

Menurut Kompol Irene Missy, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada 21 Agustus. Setelah empat hari pencarian, orang tua korban melaporkan kasus kehilangan ke Polresta Serang Kota pada 25 Agustus.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pencarian intensif, kami menemukan korban di salah satu rumah indekos di Serdang bersama tiga pelaku,” ujar Kompol Irene Missy saat memberikan keterangan pers di Kota Serang, Senin (1/9). “Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.”

Pelaku berinisial KS diketahui menjemput korban dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan keluarga. Modus yang digunakan para pelaku adalah membawa lari korban dengan tujuan untuk disetubuhi secara bergantian.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah barang milik korban, termasuk pakaian, kartu keluarga, dan akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Agus)

Baca Juga:  Polres Simalungun Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik, Kapolres Harapkan Dinamika Baru

Pos terkait

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments