Polres Serang Bekuk Empat Pria Pencabul Gadis Penyandang Disabilitas

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang (FOKUSSATU.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap empat orang pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, karena mereka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengamankan keempat warga Desa Cisait tersebut, yakni TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).

“Keempat tersangka ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin (Kamis) malam di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (20/5) di rumah salah seorang tersangka. Mirisnya, antara korban dan para pelaku masih tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal.

“Bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” ujar Condro Jumat (11/7).

Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka sedang menggelar pesta minuman keras. Korban yang memiliki keterbelakangan mental kemudian datang ke rumah tersebut dengan tujuan hendak mengambil es batu di dalam kulkas yang berada di ruang dapur.

“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, di situlah terjadi pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi bejat tersebut akhirnya terungkap saat salah seorang teman korban yang sedang menunggu di luar rumah, melihat pelaku terakhir sedang melakukan perbuatannya, dan saat itu juga segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Berbekal laporan dari pihak keluarga serta alat bukti yang cukup, personel Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Iwan Rudini segera bergerak untuk mengamankan para pelaku tersebut.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam
SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme
Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun
Buntut OTT, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Tahanan KPK
Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana
Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau
Berita ini 8 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:55 WIB

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:32 WIB

Bejat! Kepala Sekolah di SBT Cabuli Siswi SD Berulang Kali Hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Alun-Alun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jawa Barat Diguncang Lima Gempa dalam Sehari, BMKG Minta Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Sabu 13 Kg Gagal Edar, Dua Kurir Diamankan dan Jaringan Lintas Provinsi Diburu Polda Riau

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:01 WIB

HUT RI Ke-80, Bupati Labuhanbatu Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

Berita Terbaru

Berita

SMSI Akan Serahkan Sertifikat UKW Menuju Profesionalisme

Senin, 25 Agu 2025 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x