Polres Serang Bekuk Empat Pria Pencabul Gadis Penyandang Disabilitas

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang (FOKUSSATU.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap empat orang pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, karena mereka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengamankan keempat warga Desa Cisait tersebut, yakni TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).

“Keempat tersangka ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin (Kamis) malam di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (20/5) di rumah salah seorang tersangka. Mirisnya, antara korban dan para pelaku masih tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal.

“Bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” ujar Condro Jumat (11/7).

Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka sedang menggelar pesta minuman keras. Korban yang memiliki keterbelakangan mental kemudian datang ke rumah tersebut dengan tujuan hendak mengambil es batu di dalam kulkas yang berada di ruang dapur.

“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, di situlah terjadi pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi bejat tersebut akhirnya terungkap saat salah seorang teman korban yang sedang menunggu di luar rumah, melihat pelaku terakhir sedang melakukan perbuatannya, dan saat itu juga segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Berbekal laporan dari pihak keluarga serta alat bukti yang cukup, personel Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Iwan Rudini segera bergerak untuk mengamankan para pelaku tersebut.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” katanya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Kekerasan Anak di Medan: Ibu Menangis dan Mengaku Bersalah Aniaya Anak Kandung

Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA
Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta
BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN
Maknai Perjuangan Pahlawan, Golkar Labuhanbatu Rayakan HUT ke-61 dengan Bakti Sosial dan Donor Darah
Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat
Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Nasib Dua Siswa Korban Pencabulan di Langgam Jadi Perhatian Nasional, Kemensos Ambil Sikap

Senin, 3 November 2025 - 15:02 WIB

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

Sabtu, 1 November 2025 - 06:30 WIB

TERKAIT DANA BOS; BIMTEK KEPSEK DILARANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Warga Pangkalan Kerinci Keluhkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan yang Tak Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:02 WIB

BIMTEK KEPSEK LABUHANBATU KE PARAPAT DENGAN DANA BOS TUAI KRITIK, KADISDIK DINILAI BERSIKAP AROGAN

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ini Kata Dr. Basyarul Ulya Saat Sosialisasi Hukum Di Lapas Rantauprapat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:42 WIB

Ketua SNJT Batubara Dukung Pemerintah Tolak Aktivitas PMI Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:27 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke 26

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x