Ratusan Awak Media Akan Kawal Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls dari Tingkat Pertama Sampai Makamah Agung

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(FOKUSSATU.COM) – Sidang sengketa gugatan perkara lingkungan hidup terhadap kawasan hutan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Yuni Hartati sebagai Tergugat da Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat masuk agenda putusan dari mejelis hakim yang menangani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls di PN Bengkalis.

Bahwa lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT adalah terletak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan luas ± 71 (Tujuh Pulh Satu) hektar.

Amri Koto dari SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) kepada awak media mengatakan akan mengawal putusan perkara ini dari tingkat pertama di PN Bengkalis sampai dengan tingkat Makamah Agung.

“Benar kita ada tiga organisasi pers yang akan mengawal perkara ini FPII (Forum Pers Independen Indonesia),SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) dan AMI (Aliansi Media Indonesia) yang memiliki ratusan perusahan pers ang bergabung di tiga organisasi pers ini,”terang Amri.

Intinya kita dari awak media meminta kepada majelis hakim yang menagani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls harus perpihak kepada lingkungan “dubio pro natura”.

Asas ini berarti hakim harus memihak pada perlindungan lingkungan jika terdapat keraguan mengenai suatu kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, sesuai dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Asas ini penting dalam penegakan hukum lingkungan karena kerusakan lingkungan dapat mengancam umat manusia,”jelas Amri.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi telah melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls.

“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, kami sebagai awak media berdiri di garda terdepan untuk melawan para pelaku usaha yang merusak lingkungan dalam kawasan hutan,” tegas Amri.

Baca Juga:  Kapolri 'Sekolahkan Perwira' Aiptu Jimmi, Polisi Pendiri Pesantren Gratis

Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan sesuai fakta dilapangan hasil investigasi awak media selama ini…..Bersambung.(Team Redaksi)

Berita Terkait

Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim Piatu di Pangkalan Kuras
Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas
Golkar Labuhanbatu Gelar ‘Jumat Berkah’, Salurkan Sembako dalam Momen Maulid Nabi
PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba Pembawa 4.833 Butir Ekstasi
Kepala Sekolah Apresiasi Kehadiran Anggota DPRD Riau dalam Edukasi Seksual di SMAN 2 Pangkalan Kerinci
Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Penculikan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam
Berita ini 11 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 09:45 WIB

Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim Piatu di Pangkalan Kuras

Jumat, 12 September 2025 - 23:35 WIB

Ratusan Awak Media Akan Kawal Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls dari Tingkat Pertama Sampai Makamah Agung

Minggu, 7 September 2025 - 00:17 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas

Sabtu, 6 September 2025 - 00:18 WIB

Golkar Labuhanbatu Gelar ‘Jumat Berkah’, Salurkan Sembako dalam Momen Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:48 WIB

PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba Pembawa 4.833 Butir Ekstasi

Senin, 1 September 2025 - 22:52 WIB

Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Penculikan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:50 WIB

Tenaga Gizi di Pelalawan Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari BPJS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33 WIB

Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. SISL Diduga Buang Limbah Sembarangan, Kebun Warga di Pelalawan Terancam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x