Sengketa Lahan SMPN 1 Rantau Utara Memanas: Tiga Ruang Kelas Terbengkalai, Pemkab Labuhanbatu Tolak Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Miliar

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Sengketa lahan yang mendera SMPN 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, hingga Senin (20/7/2026) terus berlanjut dan kian berdampak serius terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM). Memasuki tahun ketiga sejak 2023, konflik antara pihak sekolah dan seorang warga berinisial SPR yang mengklaim sebagian lahan tersebut kini mengakibatkan tiga ruang kelas tidak lagi dapat difungsikan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim kepemilikan oleh SPR didasarkan pada dokumen lama berupa surat pancang tahun 1947 dan surat ganti rugi tahun 1970. Di sisi lain, pihak sekolah disebut belum mengantongi sertifikat hak atas tanah (SHAT) secara resmi atas objek yang disengketakan.

​Situasi kian memanas setelah warga tersebut diduga melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah. Warga sekitar melaporkan bahwa ketiga ruang kelas sempat dilempari kotoran, sementara sebagian halaman sekolah dipasangi kawat berduri dan ditanami secara sepihak.

Bacaan Lainnya

​Narasumber berinisial NSR yang mengetahui persis duduk perkara ini mengungkapkan bahwa SPR menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut di luar tuntutan pembayaran uang sewa atas lahan yang selama ini dipergunakan untuk fasilitas pendidikan.

​Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., membenarkan adanya klaim, tuntutan ganti rugi, hingga permintaan sewa lahan tersebut.

​”Memang benar ada tuntutan ganti rugi dan permintaan uang sewa lahan. Namun, tuntutan tersebut kami tolak dan hingga saat ini belum memperoleh persetujuan dari DPRD, meskipun persoalan ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Abdi.

Baca Juga:  Dansat Brimob Riau: Terimakasih Kepada Personel Gerak Cepat Bantu Warga Laka Lantas

​Selain itu, pihak Dinas Pendidikan mengakui bahwa hingga kini belum ada laporan kepolisian resmi terkait dugaan penghentian proses belajar mengajar, penutupan tiga ruangan kelas, maupun dugaan penyerobotan lahan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 502 dan Pasal 448 KUHP yang baru. Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, serta Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait ada atau tidaknya persetujuan atas tuntutan tersebut.

​Menyikapi polemik ini, pemerhati pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sekaligus alumni SMPN 1 Rantau Utara, Ari Ardiansyah, berpandangan bahwa status aset perlu ditelaah secara mendalam apabila terbukti sekolah tersebut merupakan bekas sekolah rakyat (Volksschool) yang dikelola pemerintah sejak era kemerdekaan. Penelusuran status tanah dan bangunan ini dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Keppres Nomor 32 Tahun 1979.

​Menurut Ari, penguasaan fisik tanah dan bangunan secara terus-menerus selama puluhan tahun untuk kepentingan layanan publik (pendidikan) dapat menjadi dasar perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

​Ia juga menilai keabsahan dokumen lama seperti surat pancang 1947 dan surat ganti rugi 1970 harus diuji berdasarkan rezim hukum agraria yang berlaku, khususnya terkait ketentuan konversi hak-hak lama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA dan Pasal 1 Keppres Nomor 32 Tahun 1979. Berdasarkan regulasi tersebut, hak-hak lama asal konversi hak barat yang tidak dikonversi sesuai tenggat waktu akan berakhir dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

​Terkait terganggunya kegiatan belajar mengajar dan penguasaan fisik secara sepihak, Ari menegaskan agar penyelesaian ditempuh melalui koridor hukum yang sah (due process of law). Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, pihak sekolah maupun Pemkab Labuhanbatu disarankan untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Optimalkan Layanan Logistik, Pelindo Tegaskan Operasional Kawasan di Perawang Sesuai Regulasi BUP

​”Sengketa kepemilikan tanah semestinya diputus melalui proses peradilan, bukan melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting),” tegas Ari. Ia juga mengingatkan bahwa segala tindakan yang menghambat kegiatan belajar mengajar berpotensi melanggar hak konstitusional peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang dijamin oleh undang-undang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial SPR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi semua pihak terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.

​(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted