Skandal Pengadaan Labuhanbatu: Diduga Abaikan SPSE, Proyek Miliaran Rupiah Sarat Pelanggaran dan Berpotensi Korupsi

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu diduga kuat tidak menayangkan belanja pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), praktik yang dinilai secara fundamental melanggar ketentuan perundang-undangan dan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.

​Padahal, penggunaan SPSE yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan amanat kunci untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pengadaan yang dibiayai APBD. Kepatuhan ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah beralih ke sistem elektronik selambatnya tahun 2023.

​Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 82 satuan kerja OPD telah dibekali akun dan kewenangan untuk melaksanakan proses pengadaan elektronik, dugaan ketidakpatuhan ini menunjukkan adanya indikasi upaya ‘menyembunyikan’ proses pengadaan dari mata publik dan pengawasan.

Bacaan Lainnya

​Seorang pemerhati pembangunan di Labuhanbatu mengungkapkan kekhawatiran seriusnya. Ia menegaskan bahwa praktik ini mencederai akuntabilitas pemerintah daerah.

​“Bagaimana bisa mewujudkan program menata kota dan membangun desa jika pengadaan barang dan jasa tidak akuntabel dan terkesan disembunyikan? Pertanyaannya, apakah proses yang non-transparan ini akan berlanjut hingga tahun anggaran 2026? Dan yang terpenting, bagaimana pertanggungjawabannya, apakah nantinya laporan pertanggungjawaban anggaran ini akan diterima oleh DPRD?” ujarnya mempertanyakan.

​Selain persoalan transparansi, hasil pantauan di lapangan turut menambah daftar pelanggaran. Wartawan menemukan proyek konstruksi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Labuhanbatu yang dikerjakan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Baca Juga:  Dua orang tewas dalam kebakaran Rumah di Pademangan Jakarta

​Para pekerja terlihat mengabaikan penggunaan helm, rompi, sepatu keselamatan, dan sarung tangan. Kondisi ini secara nyata melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelanggaran K3 ini memperkuat dugaan minimnya pengawasan dan komitmen pada kualitas pelaksanaan proyek.

​Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Mahar Riza, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025), menyatakan bahwa bagiannya hanya berfungsi sebagai monitoring dan tidak terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

​“Bagian kami hanya melakukan monitoring. Untuk Asisten II Sekdakab (yang membawahi pembangunan) saat ini sedang berada di luar kota,” kilahnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta Ketua TAPD yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan ini. Kebungkaman pihak berwenang menambah pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap tata kelola anggaran yang bersih.(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments