Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Sekitar 130 orang kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah kedapatan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Kegiatan bimtek dengan tema “Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah” tersebut diketahui berlangsung pada tanggal 12 hingga 15 Oktober 2025 di hotel Danau Toba Cottage – Parapat.
Larangan ini merujuk pada Pasal 60 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai bimtek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, kecuali yang diselenggarakan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian.
Ironisnya, kontribusi untuk mengikuti bimtek ini mencapai Rp4,5 juta per peserta, belum termasuk biaya perjalanan. Bahkan, pembayaran kontribusi ini diungkapkan telah dilakukan sebelum dana BOS cair.
“Uangnya terpaksa pakai uang pribadi dulu karena keuangan sekolah lagi kosong. Uang itu diserahkan kepada Muhammad Syah Reza atas nama lembaga Gema Sinergi Nusantara,” ungkap salah seorang kepsek peserta bimtek sambil menunjukkan kwitansi pembayaran dan sertifikat kegiatan.
Kepala sekolah tersebut juga menambahkan bahwa kegiatan bimtek ini berbarengan dengan pelatihan lain yang diselenggarakan oleh dinas pada bulan Oktober 2025, menambah beban finansial. Sementara itu, operator sekolah mengaku telah mengajukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) terkait pencairan dana bimtek ke Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
Pemerhati pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Agus Dasopang Sipitung geduk, pada Sabtu (1/11/25) dengan tegas menyayangkan hal ini.
”Terkait Program Dana BOS, Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah dilarang membiayai kegiatan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan pihak lain,” ungkap Agus.
Beliau menekankan bahwa manajer BOS seharusnya memastikan semua Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) telah disusun dan diinput sesuai tahapan perencanaan penganggaran dana BOS.
”Kegiatan bimtek kepsek yang menggunakan dana BOS, tak lagi mendahulukan uang pribadinya untuk kepentingan pihak ketiga. Kepala sekolah harus mampu membedakan antara pelatihan yang dibiayai pemerintah dengan bimtek pihak ketiga agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu belum membuahkan hasil. Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Manajer BOS, Ahmad Yani, tidak dapat ditemui di kantornya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohon SH, sama sekali belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut.
(TIM)

					





						
						
						
						
						






