Diduga Tolak Desakan Nikah, Pria di Serang Tega Mutilasi Kekasih yang Hamil

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,(FOKUSSATU.COM) – Teka-teki di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terkuak. Polresta Serang Kota berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji ML (23) terhadap kekasihnya, SA (19).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, dalam keterangan pers di Serang pada Minggu (20/4) menjelaskan kronologi tragis yang berujung pada hilangnya nyawa SA.

Peristiwa bermula ketika ML menjemput SA di kediaman kakeknya di Ciomas pada Minggu (13/4) sekitar pukul 12.00 WIB dengan maksud untuk mengajak makan bakso.

Namun, di tengah perjalanan, SA mendesak ML untuk segera menikahinya lantaran dirinya tengah mengandung. “Pelaku mengaku kesal karena terus didesak oleh korban untuk menikah, hingga memicu emosi,” ujar Kompol Salahuddin.

Alih-alih mencari solusi, ML justru membawa SA ke area perkebunan karet yang jauh dari permukiman warga dengan dalih untuk membicarakan kehamilan tersebut secara lebih lanjut.

Di lokasi terpencil itu, pelaku dengan tega mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakannya hingga pingsan.
“Setelah pingsan, korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu dicekik kembali hingga dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim.

Tak berhenti sampai di situ, ML kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap tubuh SA.

Potongan-potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, lalu dibuang ke sungai. Sementara itu, tubuh utama korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi pembunuhan.

“Saat ini, pelaku ML telah berhasil diamankan dan ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Salahuddin.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Wabup Husni Tamrin Langsung Turun Tinjau Banjir di Pangkalan Kerinci

Atas perbuatan sadisnya, pelaku ML akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak
Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Resmi! 407 Non-ASN Labuhanbatu Terima SK PPPK, Mayoritas Tenaga Pendidik
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025
Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik
Berita ini 21 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x