FOKUSSATU.COM,Medan – Inisial (DTN) (38), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial K (6), menangis saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/2).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, DTN mengakui dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfikar.
“Pada saat itu saya dalam keadaan stres, terus pada saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi,” ucap dia.
DTN mengaku, dirinya menganiaya anaknya dengan menggunakan ikat pinggang secara berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.
“Berulang kali (saya pukul). Saya tidak ada mencekik,” ucap dia.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, DTN mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim apabila terbukti bersalah.
“Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu saya mampu untuk membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.
Mendengar pengakuan DTN, Hakim Anggota Zufida Hanum memberikan nasihat kepada DTN. Layaknya seorang ibu, Zufida terlihat tak tega melihat anak kecil dianiaya oleh orang lain apalagi ibu kandungnya sendiri.
Hal itu tampak ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu memperlihatkan barang bukti penganiayaan berupa rekaman video CCTV kepada majelis hakim.
“Awal mula anak berbohong itu ketika saudara sebagai orang tua nggak pernah menghargai anak saudara ketika jujur. Karena dia nggak dihargai, maka dia akan terus berbohong. Kalau nggak percaya, cobalah saudara tanya psikolog,” ucapnya.
Zufida mengingatkan DTN untuk tidak pernah main fisik ketika anak berbuat sebuah kesalahan. Sebab, setiap anak itu harus dididik dan dibina atas kesalahan yang telah dilakukannya.
“Kalau bohong jangan dipukul, saudara ajak bicara kenapa dia bohong. Kalau saudara pukul, dia akan terus berbohong. Mungkin saudara nggak pernah ikut parenting, ya. Kalau saudara ikut parenting, yang saudara nggak tahu jadi tahu,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/2), dengan agenda pembacaan tuntutan,” tutup Zulfikar.
(Albert)