Gerak Cepat Polres Inhu: Sita Aset Bandar Narkoba ‘Mak Gandi’ Terkait TPPU

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu-Riau,(FOKUSSATU.COM) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Terbaru, kepolisian menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik bandar narkoba bernama Nurhasana alias ‘Mak Gandi’ (65).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa penyitaan aset berupa rumah mewah di wilayah Inhu tersebut diduga kuat berasal dari hasil bisnis haram narkotika yang dijalankan oleh Mak Gandi, yang kini menjadi target utama pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.

“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang sedang kami tangani. Tim penyidik Polres Indragiri Hulu telah melakukan penyitaan aset ini sejak hari kemarin,” ujar AKBP Fahrian Siregar pada Selasa (29/4/2025).

Dalam proses penyitaan aset yang signifikan ini, Polres Inhu menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk memastikan akurasi penilaian nilai aset yang disita. Selain rumah mewah, aset lain yang diduga terkait bisnis haram Mak Gandi juga disita, meliputi satu unit ruko tiga pintu dan satu unit ruko dua pintu di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat.

Baca Juga:  Yayasan SBK Hadiri Undangan Resmi Badan Kesbangpol, Siap Perkuat Kontribusi Sosial dan Keagamaan

Penyitaan ruko tiga pintu berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Rengat Nomor: 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Upaya penegakan hukum berlanjut dengan penyitaan tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, Kuantan Babu, Rengat, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Rengat Nomor: 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

AKBP Fahrian menekankan pentingnya penghitungan nilai aset yang disita untuk menunjang proses hukum selanjutnya.

“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum yang lebih lanjut. Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hulu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk TPPU terkait kasus narkoba Mak Gandi,” tegasnya.

Terungkapnya jaringan narkoba Mak Gandi berawal dari penangkapan MG alias Ega (33) pada Rabu (28/2/2025) di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Dari tangan Ega, polisi mengamankan 0,78 gram sabu. Ega mengaku sabu tersebut diperoleh dari Mak Gandi.

Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak ke kediaman Mak Gandi di Desa Kuba dan menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar, yakni 368,27 gram sabu.(Red)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Dukung Pokmas GAUL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
Komitmen EMP Bentu Limited dan Mitra Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Muara Sako
Pelatihan Etika Jurnalistik Polbeng: Hidupkan Semangat Netralitas dan Objektivitas
Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Heroin Jaringan Internasional
UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA
Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan 2025: Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Finansial di Riau
Berita ini 12 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:38 WIB

Aktivis Lingkungan Dukung Pokmas GAUL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur

Senin, 26 Mei 2025 - 13:58 WIB

Komitmen EMP Bentu Limited dan Mitra Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Muara Sako

Senin, 26 Mei 2025 - 01:08 WIB

Pelatihan Etika Jurnalistik Polbeng: Hidupkan Semangat Netralitas dan Objektivitas

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:22 WIB

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Heroin Jaringan Internasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:50 WIB

UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:20 WIB

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:17 WIB

OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan 2025: Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Finansial di Riau

Senin, 19 Mei 2025 - 16:12 WIB

Komitmen Zero ODOL, Polda Riau Tindak Tegas Puluhan Kendaraan di Razia Gabungan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x