Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pelalawan,(FOKUSSATU,COM) – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH & partners telah melayangkan surat kepada Camat Pangkalan Kerinci terkait sengkarut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah seluas 100 hektar yang di terbitkan oleh Kades Rantau Baru pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum pemilik sah atas nama AA (ALM), mengungkapkan bahwa permasalahan Atas tanah yang ditanya telah ditanami pohon sawit itu kuat dugaan mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa sebaiknya pejabat yang mengeluarkan surat tanah tersebut yang di yakini ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.

“Kami menduga, surat tanah dalam bentuk SKGR itu diduga palsu atau tidak sah yang di keluarkan Kades Rantau Baru, Karena Kades itu bawahan camat, makanya kita Surati Camat Pangkalan Kerinci, agar masalah ini menjadi terang benderang,” kata Pengacara Chandra, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut dikatakan pria yang biasa di sapa Chandra ini, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah tersebut bermula saat salah seorang anggota DPRD Pelalawan membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial K dan IS di bulan Agustus 2011 lalu. Oleh anggota dewan itu di buatkan surat SKGR nya melalui Kades Rantau Baru saat itu.

“Yang jadi permasalahan utamanya adalah oknum dewan itu membeli tanah bukan pada pemilik sah, dan surat tanah di buat oleh oknum kades, jadi sengkarut ini sepertinya sebuah persengkongkolan besar,”tegasnya.

Baca Juga:  Lintas Bono Memprihatinkan, Bupati Pelalawan Desak Perhatian  Gubernur Riau

“Anehnya, kades waktu itu mengetahui bahwa pemilik Asli adalah pak AA yang sudah almarhum,” tambah Chandra.

Tersebab masalah tanah melibatkan para bawahannya camat Pangkalan Kerinci, Chandra berharap pihak kecamatan dapat ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Kuasa hukum pemilik lahan yang sah, sejatinya sudah bersurat kepada Camat Pangkalan Kerinci untuk membantu memfasilitasi permasalahan ini agar semua pihak yang terlibat untuk di panggil dalam pertemuan mediasi.

“Surat sudah kita masukkan pada tanggal 16 April 2025 lalu, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Camat Pangkalan Kerinci kapan akan di agendakan pertemuan mediasinya, kami yakin kepada pak camat bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.

Jika penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan, Chandra menegaskan bahwa perbuatan memalsukan surat yang menyatakan tanah sebagai milik sendiri merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

“Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian maka kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,”pungkasnya.***

Berita Terkait

UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA
Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan 2025: Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Finansial di Riau
Komitmen Zero ODOL, Polda Riau Tindak Tegas Puluhan Kendaraan di Razia Gabungan
Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing Korban Tabrak Saat Bubarkan Balap Liar
Dirikan Koperasi Tetesan Barokah, Camat Maskandar S. Pt Sebut Solusi Bantu Pelaku UMKM di Kelurahan Langgam
Solidaritas Warga Pangkalan Kerinci Timur Atasi Sampah: Pokmas GAUL Bentukan Lurah Hasilkan Lingkungan Bersih dan Berdayakan Masyarakat
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:50 WIB

UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:31 WIB

Demi Pelayanan Terbaik, Bupati Zukri Turun Langsung Sidak Ke SejumlahOPD

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:20 WIB

BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:22 WIB

Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:17 WIB

OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan 2025: Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Finansial di Riau

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing Korban Tabrak Saat Bubarkan Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:34 WIB

Dirikan Koperasi Tetesan Barokah, Camat Maskandar S. Pt Sebut Solusi Bantu Pelaku UMKM di Kelurahan Langgam

Minggu, 18 Mei 2025 - 01:27 WIB

Walikota Pekanbaru Hadiri Internasional Cat Show di Atrium SKA Pekanbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x