Polres Serang Bekuk Empat Pria Pencabul Gadis Penyandang Disabilitas

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang (FOKUSSATU.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap empat orang pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, karena mereka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengamankan keempat warga Desa Cisait tersebut, yakni TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).

“Keempat tersangka ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin (Kamis) malam di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (20/5) di rumah salah seorang tersangka. Mirisnya, antara korban dan para pelaku masih tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal.

“Bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” ujar Condro Jumat (11/7).

Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka sedang menggelar pesta minuman keras. Korban yang memiliki keterbelakangan mental kemudian datang ke rumah tersebut dengan tujuan hendak mengambil es batu di dalam kulkas yang berada di ruang dapur.

“Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, di situlah terjadi pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi bejat tersebut akhirnya terungkap saat salah seorang teman korban yang sedang menunggu di luar rumah, melihat pelaku terakhir sedang melakukan perbuatannya, dan saat itu juga segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Berbekal laporan dari pihak keluarga serta alat bukti yang cukup, personel Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Iwan Rudini segera bergerak untuk mengamankan para pelaku tersebut.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Riau Perkenalkan Green Policing, Rocky Gerung Ikut Kuliah Umum di UNRI

Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung
Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk
Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak
Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
Resmi! 407 Non-ASN Labuhanbatu Terima SK PPPK, Mayoritas Tenaga Pendidik
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025
Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik
Berita ini 8 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Transparansi Dipertanyakan, LSM AJAR Riau Desak Inspektorat Pelalawan Audit BUMDes Lalang Kabung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Dua Wanita Diciduk

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:11 WIB

Narkoba Marak Di Kecamatan Bilah Hulu, APH Diminta Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 30 September 2025 - 11:49 WIB

Di Dumas Warga, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Minggu, 28 September 2025 - 02:15 WIB

ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR DAPIL SUMUT II LAKSANAKAN RESES BERTAJUK SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 15:38 WIB

Ciptakan Hidup Sehat, Lapas Rantauprapat Gelar Jalan Santai dan Senam Aerobik

Kamis, 25 September 2025 - 23:23 WIB

Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x