Diduga Langgar Klausul BAST, Pemberi Hibah Aset Islamic Center Kecewa, Pemkab Labuhanbatu Didesak Kembalikan Aset

Labuhanbatu,FOKUSSATU.COM || Pemilik Yayasan Islamic Center Labuhanbatu sekaligus pemberi hibah lahan Islamic Center Al Amin (ICA) Rantauprapat, Asrol Azis Lubis, mengaku kecewa terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dan pemanfaatan aset dengan klausul yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Asrol menilai, perkembangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan Islamic Center Al Amin diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam BAST Nomor 032/116/PEM/2019 tertanggal 30 Desember 2019.

BAST tersebut ditandatangani Bupati Labuhanbatu periode 2018–2020, Ir. Andi Suhaimi Dalimunthe, selaku penerima hibah, bersama Asrol Azis Lubis sebagai pemberi hibah.

Bacaan Lainnya

Menurut Asrol, sejak awal kawasan Islamic Center Al Amin direncanakan untuk dikembangkan sebagai pusat pendidikan Islam. Pada masa pemerintahan Andi Suhaimi Dalimunthe, kawasan tersebut bahkan direncanakan untuk dikembangkan menjadi Universitas Islam Nasional (UIN).

Rencana tersebut, kata dia, dinilai sejalan dengan niat awal para pendiri yang menjadikan Islamic Center Al Amin sebagai pusat pendidikan Islam dan kegiatan keumatan.

Dalam klausul BAST disebutkan bahwa aset Islamic Center diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Islam dan kepentingan umat Islam. Selain itu, nama “Islamic Center Al Amin Rantauprapat” disebut harus tetap melekat pada tanah tersebut.

Klausul lainnya juga menyebutkan bahwa aset tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, dialihkan, maupun dipindahtangankan kepada pihak mana pun.

Persoalan kemudian mencuat terkait keberadaan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Islamic Center Al Amin, serta status lahan aset tersebut yang diduga telah dipecah menjadi tiga sertifikat hak pakai. Selain itu, ia menyoroti dugaan berkurangnya luas lahan sekitar dua hektar.

Baca Juga:  Peringati Hari Malaria 2025, Bentuk Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Malaria

Alumni Islamic Center Al Amin Rantauprapat, Agus Dasopang, yang juga merupakan salah seorang saksi dalam proses serah terima aset, mengatakan hibah dapat dicabut atau dibatalkan apabila penerima hibah tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang telah disepakati.

Agus menyebut ketentuan mengenai pencabutan dan pembatalan hibah antara lain diatur dalam Pasal 1688, Pasal 1689, dan Pasal 1690 KUH Perdata.

Ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan menelaah kembali klausul yang telah disepakati dalam proses hibah aset Islamic Center Al Amin.

Menurut Agus, Pasal 1689 KUH Perdata mengatur mengenai hak penghibah untuk meminta kembali barang yang telah dihibahkan apabila penerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat penghibahan.

“Para pihak harus kembali melihat dan memahami klausul yang telah disepakati dalam proses hibah aset Islamic Center Al Amin,” ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa para saksi yang menandatangani BAST, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para pendiri, unsur yayasan, serta alumni Islamic Center Al Amin, termasuk ormas Islam, memiliki kepentingan untuk turut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.

“Hampir tujuh tahun setelah proses serah terima, pengelolaan aset Islamic Center Al Amin telah menjadi sorotan dan perhatian publik,” katanya.

Menurut Agus, sorotan tersebut berkaitan dengan berdirinya gedung SPPG, dugaan pemecahan lahan aset Islamic Center menjadi tiga sertifikat hak pakai, serta dugaan berkurangnya luas lahan sekitar dua hektare.

Agus juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemkab Labuhanbatu dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Islamic Center Al Amin.

“Apakah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati atas usulan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang dan inventaris daerah?” kata Agus.

Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, selaku pengelola barang dan inventaris daerah, mengatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Komnas PA Pelalawan dan Pemerintah Kecamatan Ukui Bangun Sinergi

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan pada Kamis (3/9/2026), belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe, selaku pembantu pengelolaan barang dan inventaris daerah.

Konfirmasi kepada Pemkab Labuhanbatu masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status aset Islamic Center Al Amin, dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatannya, status pemecahan sertifikat hak pakai,dugaan perubahan luas lahan, serta dasar keberadaan gedung SPPG di kawasan tersebut.
(Red)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted