DIDUGA KADISDIK LANGGAR KETENTUAN” PELANTIKAN 40 KEPALA SEKOLAH DINILAI TERTUTUP

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) — Pelantikan sebanyak 40 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan pada Jumat (22/5/2026) menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Kegiatan tersebut diduga dilaksanakan secara tertutup dan dinilai kurang terbuka terhadap awak media.

Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan mengaku tidak diperkenankan memasuki area pelantikan. Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, ruangan kegiatan dijaga oleh staf Dinas Pendidikan yang meminta awak media meninggalkan area acara.

Salah seorang staf PPPK paruh waktu bahkan disebut sempat menyampaikan permohonan kepada wartawan agar tidak memasuki ruangan pelantikan.

Bacaan Lainnya

“Tolonglah bang jangan masuk, matilah aku nanti kena marahi. Gak boleh masuk bang,” ujar staf tersebut kepada wartawan di lokasi.

Wartawan juga menilai terdapat perlakuan berbeda dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, beberapa pihak yang disebut dekat dengan lingkungan dinas tetap diperbolehkan berada di lokasi pelantikan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, mengaku tidak mengetahui adanya pelantikan kepala sekolah tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kegiatan pelantikan saat itu sedang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan.

Di sisi lain, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu membenarkan adanya kegiatan pelantikan tersebut. BKPP menyebut sebanyak 40 kepala sekolah dilantik pada hari itu.

Keterangan BKPP tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya pelantikan.

Baca Juga:  Gubri Abdul Wahid Instruksikan Dinas Kesehatan Perbaiki Tata Kelola RSUD di Riau

Berdasarkan informasi dari salah seorang kepala sekolah yang hadir, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan disebut tidak dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melainkan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait kewenangan pelaksanaan pelantikan. Sejumlah pihak menilai Kepala Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan otomatis (ex officio) untuk melantik kepala sekolah tanpa adanya surat mandat atau pelimpahan wewenang tertulis dari kepala daerah.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan memang dimungkinkan dilaksanakan selain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun, pelimpahan kewenangan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa delegasi kewenangan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan secara tertulis sebelum kewenangan dilaksanakan.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi, tanggung jawab kewenangannya berada pada penerima delegasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait apakah pelantikan tersebut telah didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun surat mandat atau pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kegiatan dilakukan secara tertutup serta terkait kewenangan pelantikan, Kepala Dinas Pendidikan meminta wartawan untuk menemuinya pada hari Senin.

Sejumlah pemerhati pendidikan berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan serta menempatkan pejabat yang memahami sistem dan arah pembangunan pendidikan daerah.
(AGUS D)

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments