Kantongi Surat Hibah 1983, Kuasa Hukum Ramzi Optimis Menangkan Sengketa Lahan 45 Hektar di Kampar

KAMPAR,(FOKUSSATU.COM) – Penanganan sengketa lahan seluas kurang lebih 45 hektar yang berlokasi di RT 01 RK 03 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lapangan (psm) di lokasi objek sengketa pada Jumat (22/05/2026) pukul 10.00 WIB.

​Sidang lapangan ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa guna mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Agenda ini dinilai sebagai langkah krusial agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, termasuk batas-batas lahan serta fakta-fakta yang selama ini menjadi perdebatan.

​Dalam perkara tersebut, Vendi Sugara, S.Pi., M.H., Datuk Batuah, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik sah dari saudara Ramzi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi yang memiliki dasar administrasi dan legalitas yang kuat.

Bacaan Lainnya

​”Kami mengeluarkan surat sah kepada saudara Ramzi berupa Surat Keterangan Hibah tahun 1983. Dokumen ini sangat valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Vendi Sugara Datuk Batuah di lokasi.

​Dalam menghadapi proses hukum ini, pihak penggugat (Ramzi) didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum 4_MDS_ Sitanggang SH., MH. & Rekan yang beralamat di Jalan Srikandi, Gg. Angkola No. 1. Tim hukum tersebut terdiri dari:

​●Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed.

​●Anton Pasaribu, SH.

Baca Juga:  UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA

​●Noben D. Sipangkar, SH., CMd.

​●Ronal L. Tobing, SH.

​●Samuel Marbun, SH., MH.

​Perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Advokat Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed., menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak klien mereka. Apalagi, lahan ini merupakan area yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

​”Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi memperjuangkan hak klien kami, saudara Ramzi. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lapangan hari ini menjadi bagian penting untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan ±45 hektar tersebut,” ujar Amandus.

​Amandus juga menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas dari aparat penegak hukum dalam menilai perkara ini.

​”Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta nyata di lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun klaim sepihak. Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.

​Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

​”Kami mengimbau seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan serta menjaga situasi tetap kondusif. Sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Amandus.

​Kasus sengketa lahan di Desa Rimbo Panjang ini terus menyita perhatian luas dari masyarakat sekitar, mengingat areanya yang luas dan bernilai strategis. Masyarakat berharap majelis hakim PN Bangkinang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan kondisi riil di lapangan.(Red)

Pos terkait

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments