Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,(FOKUSSATU.COM) – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera hari Selasa (29/7) secara resmi menyerahkan Tersangka JSP (35 tahun) dan barang bukti kasus transaksi sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2025.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Operasi Gakkum KLHK yang didukung oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera melakukan pengintaian.

Setelah pengintaian intensif, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, JSP (35 tahun) dan LHP (33 tahun), beserta barang bukti di area parkir Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari operasi tangkap tangan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

* 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi sisik trenggiling dalam karung putih seberat 5,5 Kg.

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi BK 2765 TBR berwarna hitam.

* 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna Fusion Black.

Baca Juga:  Nelayan Pelalawan Sambut Baik Surat Edaran Bupati Zukri untuk Kelestarian Ekosistem

* 1 (satu) bilah sangkur merek Nisaku dengan sarung sangkur merek King Kobra.

Atas perbuatannya, Tersangka JSP (35 tahun) dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, JSP juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (perubahan kedua atas P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

“Pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL menjadi atensi penuh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan. Kami telah memetakan wilayah Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Asahan di Sumatera Utara sebagai segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling,” ujar Hari Novianto.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL ini demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tutupnya.(Red)

Berita Terkait

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar
MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka
Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam
Kejari Serdang Bedagai Terima Tahap II Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir
BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA
Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:22 WIB

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Pematangsiantar

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:46 WIB

Mahasiswa Mendesak Proses Hukum Sekwan DPRD Kepulauan Meranti atas Dugaan Mark-up Rp.5 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:18 WIB

MANIPULASI DATA GANDA TERUNGKAP; KIP NISN SDN 14 RANTAU UTARA DIDUGA KENA GARAP PKBM ORPENTAG NIAS BARAT 

Senin, 28 Juli 2025 - 07:27 WIB

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Guru HD Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:20 WIB

Oknum TNI Diduga Bekingi Perjudian di Lokalisasi Ngunut, 2 Jurnalis Diintimidasi Kapolsek Ngunut Bungkam

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:51 WIB

Kapolda Riau, Menteri LHK, dan Pangdam I/BB Pimpin Peninjauan Penanganan Karhutla di Rokan Hilir

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:59 WIB

BATAL TERIMA BEASISWA KIP ORANG TUA SEDIH DAN KECEWA; DIDUGA MANIPULASI DATA GANDA

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:11 WIB

Lemdiklat Polri Buka Pintu Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x