Medan,(FOKUSSATU.COM) – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera hari Selasa (29/7) secara resmi menyerahkan Tersangka JSP (35 tahun) dan barang bukti kasus transaksi sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2025.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Operasi Gakkum KLHK yang didukung oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera melakukan pengintaian.
Setelah pengintaian intensif, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, JSP (35 tahun) dan LHP (33 tahun), beserta barang bukti di area parkir Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari operasi tangkap tangan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
* 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi sisik trenggiling dalam karung putih seberat 5,5 Kg.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi BK 2765 TBR berwarna hitam.
* 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna Fusion Black.
* 1 (satu) bilah sangkur merek Nisaku dengan sarung sangkur merek King Kobra.
Atas perbuatannya, Tersangka JSP (35 tahun) dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, JSP juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (perubahan kedua atas P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
“Pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL menjadi atensi penuh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan. Kami telah memetakan wilayah Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Asahan di Sumatera Utara sebagai segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling,” ujar Hari Novianto.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL ini demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tutupnya.(Red)