Serang,(FOKUSSATU.COM) – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah di wilayah Cikeusal dan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35), diduga kuat terlibat dalam upaya memengaruhi pemilih dengan imbalan uang tunai.
“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang dalam keterangan persnya di Kota Serang, Sabtu (20/04/2024).
Penangkapan ND dan MH dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, pada Jumat (19/04/2024). Modus operandi mereka adalah dengan meminta Kartu Keluarga (KK) calon pemilih untuk didata dan menjanjikan uang Rp50.000 per orang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita uang tunai Rp9.550.000, daftar nominatif 189 calon penerima, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Alex menerima dana dari Andri, yang keduanya diketahui merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang,” jelas Endang.
Sementara itu, SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, dengan dugaan membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ungkap Endang.
Uang tersebut didapatkan SD dari Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Barang bukti yang diamankan dari SD meliputi uang tunai Rp450.000 dan satu unit telepon genggam.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tegas Endang. (Agus)