KIP TAK JADI SYARAT MUTLAK, PENYALURAN PIP DI LABUHANBATU DISOROT

Labuhanbatu,(FOKUSSATU.COM) – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Labuhanbatu menuai sorotan serius. Temuan di lapangan menunjukkan adanya peserta didik penerima bantuan pendidikan tanpa dilengkapi identitas resmi Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara sejumlah pemegang KIP justru tidak menerima bantuan. Kondisi ini memunculkan dugaan penyimpangan administrasi sekaligus potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur PIP.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, KIP yang sejatinya berfungsi sebagai identitas utama peserta didik dari keluarga kurang mampu, anak yatim piatu, serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dalam praktiknya tidak lagi dijadikan dasar prioritas penyaluran PIP di sejumlah sekolah tingkat SDN, SMPN, dan SMAN di Kecamatan Rantau Utara.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020, ditegaskan bahwa peserta didik pemegang KIP merupakan kelompok prioritas penerima PIP. Bahkan dalam Pasal 6 aturan tersebut, disebutkan secara limitatif alasan peserta didik dapat kehilangan haknya atas PIP, antara lain meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, terpidana, atau menolak menerima bantuan.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pengabaian Regulasi

Namun demikian, fakta lapangan menunjukkan adanya kebijakan operasional yang dinilai menyimpang dari semangat regulasi tersebut. Salah seorang ibu pemegang KKS yang anaknya tercatat sebagai pemegang KIP mengungkapkan bahwa putrinya yang masih duduk di bangku SD tidak lagi menerima PIP tanpa pemberitahuan resmi.

Baca Juga:  Penerbangan Perdana Maskapai Wings Air Pekanbaru - Rengat Resmi Diluncurkan di Bandara SSK

“Saya sudah mempertanyakan ke pihak sekolah, namun alasan yang disampaikan karena NISN anak saya ganda dengan peserta PKBM di Nias Barat. Padahal anak saya tidak pernah sekolah di sana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bantuan PIP baru kembali diterima setelah anak tersebut dipindahkan ke sekolah lain akibat mengalami perundungan. Ironisnya, putri lainnya yang kini bersekolah di salah satu SMAN di Rantau Utara hingga Jumat (16/1/2026) belum juga menerima PIP tahun anggaran 2025 meskipun telah diajukan dan memenuhi syarat administratif.

Dalih Aturan Teknis Baru

Menanggapi kondisi tersebut, Operator Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara, Rinaldi, menyatakan bahwa kepemilikan KIP tidak secara otomatis menjamin penerimaan PIP setiap tahun anggaran.

“Pemegang KIP hanya berlaku pada tahun berjalan. Tidak semua pemegang KIP pasti menerima PIP di tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang operator Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan bahwa penyaluran PIP saat ini tidak lagi mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, melainkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

“Kami sebagai operator wajib mengikuti Persesjen. Walaupun dalam Permendikbud pemegang KIP diprioritaskan, aturan teknis terbaru yang menjadi pedoman,” jelasnya.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Pengamat hukum administrasi negara Kabupaten Labuhan batu Agus Dasopang Sipitung Geduk menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi, khususnya apabila aturan teknis bertentangan atau mengesampingkan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi.

“Jika aturan setingkat Persesjen meniadakan substansi hak yang diatur dalam Permendikbud, maka secara hukum dapat dipersoalkan. Prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) harus ditegakkan,” ujar seorang akademisi hukum yang dimintai pendapat.

Baca Juga:  GAGAL KELOLA ASET TANAH HIBAH ISLAMIC CENTER ; PEMKAB LABUHANBATU DIDUGA HIBAHKAN KE PEMERINTAH PUSAT

Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengadaan, pencetakan, serta validasi KIP—baik fisik maupun digital—juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bantuan sosial pendidikan.

Potensi Kerugian Negara dan Hak Anak

Praktik penyaluran yang tidak berbasis identitas penerima yang sah dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan data, penerima fiktif, hingga potensi kerugian keuangan negara. Lebih jauh, kondisi ini berisiko menghilangkan hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII Provinsi Sumatera Utara maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu Abdi Jaya Pohon SH, dan pihak perbankan mitra penyalur terkait mekanisme pengadaan, pencetakan, dan validasi KIP sebagai identitas resmi penerima PIP.

Situasi ini mendorong desakan publik agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh guna memastikan penyaluran PIP berjalan sesuai ketentuan hukum dan tepat sasaran.
(TIM)

Pos terkait

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments